KENDAL, inspiratifonline.com – Misteri penemuan jasad seorang perempuan di semak-semak kawasan Jalan Lingkar Weleri akhirnya terungkap. Setelah lebih dari sepekan melakukan penyelidikan, aparat kepolisian berhasil mengamankan seorang pria yang diduga menjadi pelaku pembunuhan terhadap korban Lutfiana (33), warga Kecamatan Kendal.

Kasus ini sempat menyita perhatian publik setelah warga menemukan jasad korban di tepi jalur Pantura Lingkar Weleri pada pertengahan Juni lalu. Dari hasil penyelidikan yang melibatkan Satreskrim Polres Kendal dan Tim Jatanras Polda Jawa Tengah, polisi berhasil melacak keberadaan pelaku yang diketahui melarikan diri ke wilayah Bekasi, Jawa Barat.

Kasat Reskrim Polres Kendal AKP Bondan Wicaksono menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil rangkaian penyelidikan intensif yang dilakukan sejak penemuan jenazah korban.

“Setelah kami melakukan penyelidikan dan pendalaman, kemudian kami berkoordinasi dengan Jatanras Polda Jawa Tengah. Kami berhasil mengamankan tersangka Aan, warga Kabupaten Batang,” ujar Bondan saat gelar perkara di Mapolres Kendal, Selasa (23/6/2026).

Menurutnya, tersangka ditangkap ketika bersembunyi di rumah seorang rekannya di kawasan Cikarang Utara. Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa pelaku dan korban diketahui memiliki hubungan dekat selama beberapa tahun terakhir.

Penyidik mengungkapkan peristiwa tragis itu bermula dari pertengkaran antara keduanya saat berada di wilayah Sukorejo. Perselisihan tersebut kemudian berlanjut di dalam mobil hingga berujung pada aksi kekerasan yang menyebabkan korban meninggal dunia.

“Motifnya karena tersangka tersulut emosi terhadap korban. Dari keterangan yang kami peroleh, sebelumnya mereka sempat terlibat cekcok yang cukup serius,” kata Bondan.

Polisi menyebut setelah korban tidak bernyawa, pelaku membawa jasad korban dan membuangnya di kawasan semak-semak Jalan Lingkar Weleri untuk menghilangkan jejak. Tak hanya itu, tersangka juga diduga menguasai sejumlah barang milik korban serta mengambil uang dari rekening korban sebelum melarikan diri.

Dalam proses penyidikan, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut, termasuk telepon genggam milik korban dan sejumlah uang tunai yang diduga berasal dari hasil tindak kejahatan.

“Setelah kejadian itu, tersangka berusaha menghilangkan jejak dan berpindah ke luar daerah. Namun berkat kerja sama tim, keberadaannya berhasil kami lacak dan diamankan,” jelas Bondan.

Atas perbuatannya, tersangka kini harus menjalani proses hukum dan terancam hukuman penjara sesuai pasal yang disangkakan penyidik.

“Kasus ini menjadi pengingat bahwa setiap tindak pidana pasti akan kami kejar dan ungkap. Kami berkomitmen memberikan kepastian hukum bagi korban maupun keluarganya,” tegas Bondan.

By Admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *