KENDAL, inspiratifonline.com – Peringatan Hari Kemerdekaan ke-81 Republik Indonesia menjadi momentum bagi ratusan warga binaan Lapas Kelas IIA Kendal untuk mendapatkan penghargaan atas proses pembinaan yang telah mereka jalani. Tahun ini, sebanyak 243 warga binaan menerima remisi, dengan tiga di antaranya langsung mengakhiri masa pidana.

Penyerahan remisi berlangsung bertepatan dengan upacara HUT ke-81 Kemerdekaan RI di Alun-Alun Kendal, Senin (17/8/2026). Penerima remisi terdiri atas 240 warga binaan yang memperoleh Remisi Umum I (RU I) dan tiga orang menerima Remisi Umum II (RU II).

Bagi penerima RU I, remisi diberikan sebagai pengurangan masa pidana. Sementara tiga penerima RU II mendapatkan remisi yang sekaligus mengantarkan mereka keluar dari masa pidana sesuai ketentuan yang berlaku.

Kepala Lapas Kelas IIA Kendal, Ary Nirwanto, mengatakan remisi seharusnya tidak dipandang hanya sebagai pengurangan hukuman, tetapi juga sebagai dorongan bagi warga binaan untuk mempertahankan perubahan positif selama menjalani pembinaan.

“Remisi ini merupakan bentuk penghargaan atas proses yang sudah mereka jalani. Tetapi yang lebih penting, jangan sampai setelah menerima remisi semangat untuk berubah justru berhenti. Pembinaan harus menjadi bekal ketika mereka kembali ke tengah masyarakat,” ujar Ary.

Menurutnya, pemberian remisi juga menunjukkan bahwa perilaku dan keterlibatan warga binaan dalam program pembinaan memiliki konsekuensi positif. Karena itu, kesempatan tersebut diharapkan mendorong mereka untuk terus menjaga kedisiplinan dan memperbaiki diri.

Bagi tiga warga binaan yang langsung bebas, remisi menjadi titik akhir dari masa pidana sekaligus awal untuk kembali membangun kehidupan bersama keluarga dan masyarakat. Sementara bagi penerima RU I, pengurangan masa pidana menjadi tambahan motivasi untuk melanjutkan proses pembinaan.

Ary menegaskan, proses pemasyarakatan tidak berhenti pada pemberian remisi. Warga binaan tetap diarahkan untuk mempersiapkan diri agar mampu menjalani kehidupan secara lebih baik setelah menyelesaikan masa pidana.

“Harapan kami, mereka yang menerima remisi maupun yang hari ini langsung bebas benar-benar menjadikan kesempatan ini sebagai momentum untuk menata kembali kehidupan. Ketika kembali ke masyarakat, mereka harus membawa perubahan, bukan mengulangi kesalahan yang sama,” pungkas Ary.

By Admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *