KENDAL, inspiratifonline.com — Aktivitas tambang Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) di Kabupaten Kendal menyisakan persoalan yang tidak berhenti pada urusan kebutuhan material pembangunan. Ketika penambangan berlangsung tanpa kendali, kerusakan lingkungan, keselamatan warga, hingga persoalan sosial ikut menjadi taruhan.
Persoalan itu kemudian dibawa ke ranah hukum Islam melalui Bahtsul Masail yang digelar Lembaga Bahtsul Masail (LBM) PCNU Kendal di Pondok Pesantren An-Nur Kersan, Desa Tegorejo, Kecamatan Pegandon, Sabtu malam (15/8/2026).
Forum tersebut membahas secara khusus hukum penambangan MBLB tanpa izin pemerintah serta batas kewenangan pemerintah dalam memberikan izin apabila aktivitas pertambangan berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan.
Ketua LBM PCNU Kendal, M. Shofiyullah Zuhri, mengatakan persoalan pertambangan tidak cukup dilihat dari manfaat ekonominya. Menurutnya, kebutuhan pasir, batu kali, tanah urug hingga batu kapur untuk pembangunan harus diimbangi dengan pengendalian terhadap dampak yang ditimbulkan.
“Maraknya tambang galian C ilegal tanpa Izin Usaha Pertambangan tidak hanya merugikan pendapatan daerah, tetapi juga berjalan tanpa kontrol pemerintah. Pembukaan lahan penambangan yang masif dapat memicu banjir, longsor, polusi udara, dan berkurangnya cadangan air,” paparnya.
Dampak tersebut, lanjut Shofiyullah, juga dapat dirasakan langsung masyarakat. Mulai dari kerusakan infrastruktur jalan, paparan debu, hingga potensi kecelakaan akibat mobilitas kendaraan pengangkut material menjadi bagian dari persoalan yang dibahas.
“Persoalan pertambangan ini berada di antara kebutuhan pembangunan dan ekonomi dengan kewajiban menjaga lingkungan serta keselamatan manusia. Karena itu, hukumnya perlu dikaji secara komprehensif,” kata Shofiyullah.
Dalam pembahasannya, tim perumus yang terdiri atas KH Dihyah Yusuf, Kiai Iqbal Abil Fuad, Kiai Abdul Hakim, dan Kiai Nuril Izza Muzakki merujuk sejumlah kitab salaf sebelum menyampaikan hasil rumusan kepada peserta.
Dari pembahasan tersebut, forum menyatakan penambangan MBLB tanpa izin pemerintah hukumnya haram. Alasannya, aktivitas tersebut melanggar ketentuan pemerintah dan berpotensi menimbulkan mafsadah atau kerusakan.
Forum juga menyoroti kewenangan pemerintah dalam menerbitkan izin. Pemberian izin secara berlebihan dinilai tidak dibenarkan apabila aktivitas pertambangan yang diizinkan terbukti berpotensi menyebabkan kerusakan lingkungan.
Bahtsul masail itu turut menghadirkan mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kendal, Aris Irwanto, sebagai narasumber. Wakil Bupati Kendal H. Benny Karnadi yang juga Ketua Satgas MBLB Kabupaten Kendal sebelumnya dijadwalkan hadir, tetapi berhalangan karena agenda lain.
Pembahasan tersebut tidak lepas dari persoalan tambang yang berkembang di sejumlah wilayah Kendal. Perwakilan MWC NU Brangsong turut menyampaikan pengalaman pendampingan warga Desa Tunggulsari yang mempersoalkan aktivitas serta proses perizinan pertambangan karena dinilai berpotensi berdampak terhadap lingkungan.
Ketua MWC NU Pegandon, KH Kholidil Wafa, mengingatkan agar forum keagamaan seperti bahtsul masail tidak berubah menjadi perdebatan tanpa dasar. Menurutnya, setiap persoalan harus diuji melalui rujukan yang jelas.
“Debat itu penting, tetapi jangan yang penting debat tanpa rujukan. Bahtsul masail juga untuk menguji dalil-dalil secara kritis sehingga hasilnya dapat bermanfaat bagi umat,” tuturnya.
Wakil Ketua PCNU Kendal, KH Sajidin Nur, menambahkan bahwa keputusan yang dihasilkan harus memiliki pijakan keilmuan yang kuat. Ia berharap hasil pembahasan dapat menjadi rujukan dalam melihat persoalan pertambangan dari perspektif hukum Islam.
“Semoga bahtsul masail ini dilaksanakan dengan mendasarkan pada hujjah dalam kitab-kitab yang muktabar sehingga dapat dijadikan rujukan hukum,” ujarnya.