Kendal, inspiratifonline – Hari Keluarga Nasional sering hadir dengan narasi tentang pentingnya keluarga sebagai fondasi bangsa. Tahun ini, seruan tentang “Ayah Wajib Hadir” kembali mengajak masyarakat membicarakan peran ayah dalam keluarga.

Namun, seruan tersebut menghadirkan pertanyaan yang lebih luas: hadir bagi siapa, dalam situasi keluarga yang seperti apa, dan bagaimana negara memastikan kehadiran itu bukan sekadar slogan?

Sebab realitas keluarga tidak selalu berjalan dalam gambaran ideal. Tidak semua anak tumbuh dalam rumah tangga yang utuh. Ada keluarga yang mengalami perceraian, perpisahan, atau situasi ketika salah satu orang tua meninggalkan tanggung jawab pengasuhan tanpa keterlibatan yang nyata.

Dalam kondisi seperti itu, persoalannya bukan hanya tentang status pernikahan yang berubah, tetapi tentang keberlanjutan tanggung jawab terhadap anak. Perceraian mungkin mengakhiri hubungan pasangan, tetapi tidak seharusnya mengakhiri hubungan orang tua dengan anak. Namun dalam banyak kasus, setelah perpisahan terjadi, sebagian anak kehilangan akses terhadap kehadiran salah satu orang tuanya, bahkan mengalami putusnya komunikasi dan dukungan emosional maupun ekonomi.

Di titik ini, seruan “ayah wajib hadir” perlu diperluas maknanya. Kehadiran ayah bukan hanya persoalan keluarga yang masih tinggal dalam satu rumah, tetapi juga tanggung jawab yang tetap melekat setelah hubungan perkawinan berakhir.

Kajian tentang pengasuhan menunjukkan bahwa keterlibatan orang tua memiliki pengaruh besar terhadap perkembangan anak, baik secara emosional, sosial, maupun psikologis. Karena itu, ketika salah satu orang tua menghilang dari kehidupan anak, persoalannya bukan hanya masalah privat keluarga, tetapi juga menyangkut perlindungan hak anak.

Negara tidak cukup hanya mengampanyekan pentingnya keluarga harmonis. Negara juga perlu melihat keluarga yang berada dalam kondisi rentan: bagaimana perlindungan bagi anak yang kehilangan keterlibatan orang tua, bagaimana memastikan kewajiban pengasuhan tetap berjalan, dan bagaimana perempuan yang harus menjalankan pengasuhan sendirian tidak dibiarkan menghadapi seluruh beban tanpa dukungan.
Sebab sering kali, ketika sebuah keluarga mengalami kegagalan, masyarakat lebih cepat bertanya kepada ibu: bagaimana ia membesarkan anak, bagaimana ia mengatasi semuanya, bagaimana ia bertahan. Sementara pertanyaan tentang tanggung jawab orang tua yang pergi justru sering menjadi sunyi.
Membangun keluarga bukan hanya tentang mempertahankan bentuk keluarga tertentu, tetapi memastikan setiap anak mendapatkan hak atas kasih sayang, perlindungan, dan tanggung jawab dari orang tuanya.

Maka ketika negara mengatakan “ayah wajib hadir”, pertanyaan berikutnya adalah: bagaimana negara memastikan ayah yang memilih tidak hadir tetap diingatkan bahwa menjadi orang tua adalah tanggung jawab yang tidak berhenti ketika sebuah hubungan berakhir?

Penulis: Emma Wijaya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *