JAKARTA – Sidang perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi memasuki babak akhir.
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman pidana kepada mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, setelah menilai dakwaan subsider terbukti di persidangan.
Dalam putusan yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (30/6/2026), majelis hakim menyatakan Nadiem tidak terbukti bersalah sebagaimana dakwaan primer. Namun, majelis menilai terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsider.
“Menyatakan terdakwa Nadiem Anwar Makarim tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primer. Menyatakan terdakwa Nadiem Anwar Makarim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsider,” ujar Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah saat membacakan amar putusan.
Majelis kemudian menjatuhkan hukuman penjara selama 10 tahun disertai denda sebesar Rp1 miliar. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, akan diganti dengan pidana penjara selama 190 hari.
Selain hukuman pokok, hakim juga membebankan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kerugian negara sebesar Rp809,597 miliar. Jika kewajiban tersebut tidak dipenuhi dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, jaksa diberi kewenangan menyita dan melelang harta milik terdakwa. Apabila nilai aset tidak mencukupi, kewajiban tersebut akan diganti dengan pidana penjara selama lima tahun.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama sepuluh tahun dan pidana denda sejumlah satu miliar rupiah. Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa berupa pembayaran uang pengganti sebesar delapan ratus sembilan miliar lima ratus sembilan puluh tujuh juta seratus dua puluh lima ribu rupiah. Apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama lima tahun,” kata Purwanto.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebut tindakan terdakwa dinilai tidak sejalan dengan upaya pemberantasan korupsi dan dilakukan secara sistematis. Di sisi lain, hakim mempertimbangkan bahwa Nadiem belum pernah menjalani pidana sebelumnya sehingga hal tersebut menjadi keadaan yang meringankan.
Meski demikian, putusan tersebut tidak sepenuhnya bulat. Anggota majelis hakim Andi Saputra mengajukan dissenting opinion dengan alasan dakwaan jaksa tidak terbukti sehingga menurutnya terdakwa seharusnya dibebaskan dari seluruh dakwaan.
Vonis tersebut berada di bawah tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang sebelumnya meminta hukuman 18 tahun penjara, denda Rp1 miliar, serta pembayaran uang pengganti dan perampasan harta yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi.
“Menetapkan terdakwa tetap ditahan,” demikian amar putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah di akhir persidangan.
