KENDAL, inspiratifonline.com – Proses penyelesaian sengketa pemilu menuntut kemampuan memahami aturan, menyusun argumentasi hukum, hingga mengambil keputusan berdasarkan fakta persidangan.

Untuk mengenalkan proses tersebut secara nyata, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kendal mengajak mahasiswa Universitas Selamat Sri (Uniss) Kendal mengikuti simulasi sidang adjudikasi sebagai penutup Program Pendidikan Khusus Penyelesaian Sengketa (PKPS), Selasa (30/6/2026).

Dalam simulasi itu, mahasiswa tidak hanya menjadi peserta, tetapi juga menjalankan peran layaknya persidangan sesungguhnya. Ada yang bertindak sebagai majelis adjudikasi, pemohon, termohon, saksi, sekretaris persidangan, hingga petugas administrasi. Seluruh rangkaian berlangsung mengikuti mekanisme penyelesaian sengketa proses pemilu, mulai dari pembacaan permohonan, pemeriksaan bukti, mendengarkan keterangan para pihak, hingga pembacakan putusan.

Anggota Bawaslu Kabupaten Kendal, Solikin, mengatakan praktik tersebut menjadi bagian penting agar mahasiswa memahami penerapan hukum kepemiluan secara langsung, bukan sekadar melalui teori di ruang kelas.

“Simulasi ini menjadi sarana bagi mahasiswa untuk mengimplementasikan seluruh materi yang telah dipelajari selama program berlangsung. Tidak hanya memahami prosedur persidangan, mereka juga belajar membangun argumentasi hukum, mengelola jalannya persidangan, serta mengambil keputusan berdasarkan fakta persidangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Solikin.

Menurutnya, setiap peserta juga mendapat evaluasi dari tim Bawaslu terkait penguasaan hukum acara, kemampuan menyampaikan pendapat, ketepatan menjalankan peran, hingga koordinasi selama proses persidangan berlangsung.

Melalui pengalaman tersebut, mahasiswa diharapkan memperoleh gambaran utuh mengenai mekanisme penyelesaian sengketa pemilu sekaligus memahami pentingnya menjaga profesionalitas, independensi, dan rasa keadilan dalam setiap proses penegakan hukum pemilu.

“Harapannya, melalui kegiatan ini mahasiswa tidak hanya memahami teori penyelesaian sengketa proses pemilu, tetapi juga memiliki pengalaman praktik yang dapat menjadi bekal dalam menjaga profesionalitas, transparansi, dan keadilan dalam penegakan hukum kepemiluan,” pungkas Solikin.

By Admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *