KENDAL, inspiratifonline.com – Pembaruan data pemilih menjadi tahapan yang terus dilakukan meski tidak sedang memasuki masa pemilu. Proses ini dinilai penting untuk memastikan daftar pemilih tetap akurat dan mampu mengakomodasi setiap perubahan data kependudukan, sehingga hak pilih masyarakat tetap terlindungi. Untuk itu, Bawaslu Kabupaten Kendal melakukan pengawasan terhadap Rapat Pleno Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) Triwulan II Tahun 2026 yang digelar KPU Kabupaten Kendal, Kamis (2/7/2026).
Dalam rapat pleno tersebut, KPU Kabupaten Kendal menetapkan jumlah daftar pemilih berkelanjutan sebanyak 835.604 orang, yang terdiri atas 416.200 pemilih laki-laki dan 419.404 pemilih perempuan di 20 kecamatan serta 286 desa dan kelurahan.
Sebelum penetapan dilakukan, Bawaslu telah memberikan masukan kepada KPU mengenai sejumlah data pemilih yang diduga sudah tidak memenuhi syarat karena meninggal dunia. Dari delapan data yang disampaikan, tujuh telah diperbarui oleh KPU, sedangkan satu data masih menunggu dokumen pendukung.
Anggota Bawaslu Kabupaten Kendal, Muhammad Habibi, mengatakan pengawasan terhadap daftar pemilih berkelanjutan merupakan bagian dari upaya menjaga kualitas data pemilih agar tetap sesuai dengan kondisi riil di lapangan.
“Pemutakhiran data pemilih berkelanjutan merupakan bagian penting dalam menjaga kualitas daftar pemilih. Karena itu, Bawaslu terus melakukan pengawasan dan memberikan saran perbaikan kepada KPU agar data pemilih yang disusun benar-benar akurat, mutakhir, dan memenuhi prinsip validitas data,” ujar Muhammad Habibi.
Menurutnya, pembaruan data pemilih membutuhkan dukungan dari berbagai pihak karena perubahan data kependudukan terjadi secara dinamis. Oleh sebab itu, koordinasi antarinstansi menjadi faktor penting agar setiap perubahan dapat segera ditindaklanjuti.
“Sinergi antarinstansi menjadi kunci dalam memastikan setiap perubahan data kependudukan dapat ditindaklanjuti secara tepat sehingga hak pilih masyarakat tetap terjamin,” kata Muhammad Habibi.