KENDAL, inspiratifonline.com – Peredaran narkotika di Kabupaten Kendal kembali menjadi perhatian aparat kepolisian. Upaya penyelidikan yang dilakukan setelah menerima laporan masyarakat akhirnya membuahkan hasil. Satuan Reserse Narkoba Polres Kendal berhasil mengungkap dugaan jaringan peredaran sabu dan mengamankan seorang pria yang diduga berperan sebagai kurir sekaligus pengemas barang haram tersebut.
Kasus itu dipaparkan dalam konferensi pers di Aula Mapolres Kendal, Kamis (25/6/2026). Dari tangan tersangka berinisial M.R. (28), warga Kecamatan Cepiring, polisi menyita 27 paket sabu dengan berat bruto sekitar 50 gram beserta sejumlah barang yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran narkotika.
Pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika yang marak terjadi di wilayah Kecamatan Cepiring. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti melalui serangkaian penyelidikan hingga mengarah kepada identitas tersangka.
Kasatresnarkoba Polres Kendal, AKP Dody Wahyu Kurniawan, mengatakan keterlibatan masyarakat menjadi faktor penting dalam pengungkapan perkara tersebut.
“Kami menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan peredaran sabu di wilayah Cepiring. Setelah dilakukan penyelidikan, pemantauan, dan pendalaman, petugas berhasil mengamankan tersangka berikut barang bukti yang diduga akan diedarkan,” ujarnya.
Tersangka diamankan di kediamannya di Desa Karangayu, Kecamatan Cepiring, pada Kamis malam, 18 Juni 2026 sekitar pukul 22.45 WIB. Saat penggeledahan, polisi menemukan puluhan paket sabu yang telah dikemas, berikut timbangan digital, plastik klip, lakban, dan telepon seluler.
Dari hasil pemeriksaan sementara, M.R. diduga bekerja atas perintah seseorang berinisial A.T. yang kini masih dalam pengejaran. Tersangka disebut mengambil paket sabu dari lokasi tertentu, kemudian membaginya menjadi paket-paket kecil sebelum diletakkan di titik yang telah ditentukan.
“Pelaku menggunakan sistem tempel atau ranjau untuk menghindari pertemuan langsung antara penjual dan pembeli. Modus seperti ini cukup sering digunakan jaringan narkotika, sehingga kami terus mengembangkan pola penyelidikan untuk mengungkap pihak-pihak lain yang terlibat,” kata AKP Dody.
Menurutnya, penyitaan puluhan gram sabu tersebut menjadi langkah penting untuk mencegah barang haram itu beredar di tengah masyarakat, terutama di kalangan generasi muda yang rentan menjadi sasaran penyalahgunaan narkoba.
“Kalau barang bukti ini sampai beredar, dampaknya tentu sangat besar. Karena itu kami akan terus melakukan penindakan sebagai bentuk komitmen melindungi masyarakat dari bahaya narkotika,” tegasnya.
Penyidik hingga kini masih mengembangkan perkara tersebut untuk mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk pemasok dan pengendali peredaran sabu. Tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.
“Kami tidak akan berhenti pada satu pelaku saja. Pengembangan terus dilakukan untuk memburu seluruh jaringan yang terlibat. Kami juga mengajak masyarakat agar tidak ragu memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungannya,” pungkas AKP Dody Wahyu Kurniawan.