KENDAL, inspiratifonline.com – Kebijakan pemberian amnesti kepada warga binaan memerlukan proses yang tidak hanya mengedepankan aspek administratif, tetapi juga ketelitian dalam menilai kelayakan setiap usulan.
Untuk memperkuat kesiapan tersebut, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kendal mengikuti Bimbingan Teknis (Bimtek) Pengusulan Amnesti yang dilaksanakan secara daring, Selasa (30/6/2026).
Kegiatan diikuti Kepala Lapas bersama jajaran Seksi Bimbingan Narapidana dan Anak Didik (Binadik). Dalam bimtek tersebut, peserta mendapatkan pembaruan mengenai tata cara pengusulan amnesti, mulai dari persyaratan, mekanisme pemeriksaan dokumen, hingga proses verifikasi terhadap warga binaan yang berpotensi diusulkan.
Kepala Lapas Kelas IIA Kendal mengatakan pemahaman yang utuh mengenai regulasi menjadi bekal penting bagi petugas agar setiap proses berjalan sesuai ketentuan yang telah ditetapkan.
“Keikutsertaan dalam bimbingan teknis ini merupakan bentuk komitmen kami untuk memastikan setiap tahapan pengusulan amnesti dilaksanakan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa pengusulan amnesti bukan sekadar memenuhi persyaratan administrasi, tetapi juga membutuhkan proses pemeriksaan yang teliti agar setiap usulan benar-benar memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.
Karena itu, jajaran Binadik diharapkan mampu menerapkan materi yang diperoleh selama bimtek ke dalam pelaksanaan tugas sehari-hari, terutama saat melakukan pendataan, identifikasi, dan verifikasi terhadap warga binaan.
“Harapannya, seluruh petugas semakin siap melakukan identifikasi, verifikasi, hingga penyusunan usulan bagi warga binaan yang memenuhi persyaratan, sehingga pelaksanaan program amnesti dapat berjalan tepat sasaran dan sesuai peraturan,” tutup Kepala Lapas Kelas IIA Kendal.