KENDAL, inspiratifonline.com – Perubahan sosial menghadirkan persoalan baru yang tidak selalu cukup dijawab dengan pendekatan hukum secara tekstual. Persoalan lingkungan akibat aktivitas pertambangan hingga persoalan keluarga seperti pernikahan sirri dan talak membutuhkan pembacaan yang mempertemukan ketentuan fikih dengan kondisi masyarakat.
Lembaga Bahtsul Masail (LBM) PCNU Kabupaten Kendal akan mengangkat dua persoalan tersebut dalam agenda rutin Bahtsul Masail yang dijadwalkan berlangsung di Pondok Pesantren Annur Kersan, Pegandon, Kendal, Sabtu (15/8/2026) malam.
Dalam forum tersebut, praktik penambangan Galian C secara legal menjadi salah satu asilah yang akan dikaji. Pembahasan diarahkan untuk melihat persoalan pertambangan dari sudut pandang fikih, terutama berkaitan dengan kemanfaatan ekonomi dan potensi dampaknya terhadap lingkungan serta masyarakat.
Asilah kedua menyangkut pernikahan sirri dan talak yang akan ditinjau berdasarkan Kompilasi Hukum Islam (KHI) dan fikih. Pembahasan ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih komprehensif terhadap persoalan rumah tangga yang masih ditemukan di tengah masyarakat.
Ketua LBM PCNU Kendal, Gus Shofi, mengatakan forum Bahtsul Masail sengaja diarahkan pada persoalan nyata agar kajian keislaman tidak berhenti pada ruang teoritis.
“Yang ingin kami bangun adalah pertemuan antara fikih dan realitas. Prinsip kemaslahatan dan mencegah kemudaratan harus bisa menjadi pedoman ketika kita menghadapi persoalan yang benar-benar terjadi di masyarakat,” ujar Gus Shofi.
Ia menilai persoalan Galian C menjadi salah satu contoh bagaimana kepentingan ekonomi harus ditempatkan secara seimbang dengan tanggung jawab menjaga lingkungan. Menurutnya, pembangunan dan aktivitas ekonomi tetap dapat berjalan selama tidak mengabaikan kemaslahatan masyarakat serta keberlangsungan lingkungan.
Begitu pula dengan persoalan pernikahan sirri dan talak. Perbedaan perspektif antara fikih dan aturan hukum yang berlaku perlu dikaji secara hati-hati agar masyarakat memperoleh pemahaman yang tidak parsial.
Gus Shofi berharap forum tersebut nantinya tidak hanya menghasilkan jawaban normatif mengenai status hukum sebuah persoalan, tetapi juga memberikan panduan sikap bagi pihak-pihak yang berkaitan langsung dengan persoalan tersebut.
“Bahtsul Masail bukan sekadar mencari jawaban boleh atau tidak boleh. Kami ingin hasilnya dapat menjadi arah bagi masyarakat, pelaku usaha, pemerintah, dan Nahdliyin untuk mengambil sikap yang bijak dengan tetap mempertimbangkan kemanfaatan dan dampaknya,” katanya.
Bahtsul Masail LBM PCNU Kendal akan menjadi ruang dialog antara para peserta dan rujukan keilmuan Islam dalam membaca persoalan aktual. Dari forum tersebut diharapkan lahir pandangan yang tetap berpijak pada khazanah fikih sekaligus mampu menjawab kebutuhan masyarakat.
“Menjaga lingkungan bukan berarti menolak pembangunan, tetapi pembangunan juga tidak boleh dilakukan dengan mengorbankan kehidupan dan kemaslahatan masyarakat,” pungkas Gus Shofi.