KENDAL, inspiratifonline.com — Keluhan masyarakat terhadap aktivitas tambang galian C di Kabupaten Kendal kembali mencuat.

Jalan yang dipenuhi lumpur, kondisi aspal rusak, hingga lalu lalang kendaraan berat yang dianggap melebihi kapasitas jalan membuat warga merasa resah dan khawatir terhadap keselamatan pengguna jalan.

Persoalan itu dibahas dalam rapat koordinasi penanganan dampak aktivitas penataan lahan dan galian C yang berlangsung di Ruang Rapat Sekretaris Daerah Kabupaten Kendal, Kamis (22/5/2026).

Pertemuan tersebut melibatkan sejumlah instansi seperti Dinas Perhubungan, Dinas Lingkungan Hidup, Polres Kendal, dan jajaran pemerintah daerah lainnya.

Dalam forum tersebut, pemerintah daerah menekankan pentingnya kepatuhan perusahaan tambang terhadap aturan operasional dan lingkungan yang telah disepakati sejak awal perizinan diterbitkan.

Kepala Bidang Manajemen Lalu Lintas, Pengendalian Operasional, Perparkiran dan PJU Dishub Kendal, Sofyan Efendi, mengatakan seluruh aktivitas pengangkutan material harus mengikuti ketentuan sesuai izin yang berlaku.

“Pihak penambang diminta memenuhi ketentuan sesuai izin yang sudah dikeluarkan,” ujarnya.

Selain itu, pemerintah juga mulai menyiapkan langkah pengawasan tambahan melalui rencana pemasangan portal pembatas kendaraan guna mengontrol kendaraan bertonase besar yang melintas di ruas jalan tertentu.

“Sedang diusulkan pemasangan portal untuk pembatasan dimensi kendaraan,” katanya.

Keluhan warga terkait lumpur di badan jalan juga menjadi perhatian serius dalam rapat tersebut. Menurut Sofyan, penambang tidak hanya diwajibkan membersihkan jalan, tetapi juga harus menyiapkan sistem drainase agar material tanah tidak mengalir ke jalan umum.

“Untuk penanganan lumpur, selain wajib membersihkan jalan, penambang juga wajib membuat drainase supaya lumpur tidak masuk ke jalan,” jelasnya.

Ia menambahkan, berbagai kewajiban sebenarnya sudah tertuang dalam dokumen lingkungan sebelum aktivitas tambang berjalan, mulai dari penggunaan kendaraan sesuai kelas jalan, pengaturan muatan, jam operasional, hingga langkah mitigasi dampak lingkungan bagi masyarakat sekitar.

“Kalau semua dipenuhi sesuai aturan, saya yakin masyarakat dan lingkungan tidak akan komplain. Yang bekerja nyaman, masyarakat juga aman,” ungkap Sofyan.

Pemerintah daerah berharap aktivitas pertambangan tetap dapat berjalan tanpa mengorbankan keselamatan warga maupun merusak fasilitas umum yang digunakan masyarakat setiap hari.

“Harapannya perusahaan tambang bisa lebih tertib sehingga aktivitas usaha tetap berjalan dan masyarakat tidak terus dirugikan akibat dampak di lapangan,” pungkasnya.

By Admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *