KENDAL, inspiratifonline.com – Jagat media sosial sempat dihebohkan oleh kabar dugaan pelecehan seksual yang menimpa seorang anak perempuan di bawah umur di wilayah Kendal.
Menindaklanjuti keresahan masyarakat, Polres Kendal langsung memburu AF, warga Kecamatan Brangsong, yang diidentifikasi sebagai pelaku sekaligus paman kandung korban.
Demi menghindari kejaran petugas, AF sempat nekat menyusup dan bersembunyi di area hutan belantara, walau akhirnya jejak pelariannya berhasil terendus dan disergap oleh aparat penegak hukum.
Langkah cepat diambil oleh personel Satreskrim dan Unit PPA Polres Kendal yang langsung menggelar investigasi mendalam sesaat setelah pihak keluarga melayangkan laporan resmi pada 21 Mei 2026.
“Pelaku sempat melarikan diri ke area hutan di wilayah Kaliwungu Selatan. Namun, berkat kesigapan anggota di lapangan, pelarian pelaku berakhir dan berhasil kita amankan di Semarang pada 23 Mei 2026 kemarin,” ujar Kapolres Kendal, AKBP Hendry Susanto Sianipar dalam keterangannya, Jumat (29/5/2026).
Dari hasil pendalaman kasus, AF melancarkan perbuatan nistanya dengan memanfaatkan situasi saat kediaman korban dalam keadaan kosong. Menggunakan taktik intimidasi, pria tersebut tega merusak masa depan keponakannya sendiri yang baru berusia satu dekade.
“Korban merupakan kerabat dekat pelaku dan masih di bawah umur, usianya baru 10 tahun. Pelaku memanfaatkan kondisi rumah yang sepi untuk melancarkan aksinya,” jelas Kapolres.
Di samping mengumpulkan sejumlah barang bukti di lokasi kejadian untuk memperkuat berkas perkara, Polres Kendal juga memprioritaskan pemulihan kondisi mental korban. Pihak kepolisian langsung bersinergi dengan UPTD PPA serta Dinas Sosial Kabupaten Kendal guna memberikan terapi psikologis agar korban bisa bangkit dari trauma akibat insiden memilukan tersebut.
“Saat ini korban sudah dalam pendampingan intensif dari UPTD PPA dan Dinsos Kendal untuk pemulihan psikisnya,” tambahnya.
Akibat tindakan kriminalnya tersebut, AF kini harus mendekam di sel tahanan dan menghadapi proses hukum yang berjalan. Sang paman yang tidak bertanggung jawab ini dipastikan akan menerima ganjaran hukum yang sangat berat.
“Tersangka kita jerat dengan Pasal 473 ayat (4) KUHP atau Pasal 415 huruf b KUHP, dengan ancaman pidana maksimal hingga 15 tahun penjara,” tegas Kapolres Kendal.