KENDAL, inspiratifonline.com – Kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kendal tahun 2026 akhirnya dipastikan sebesar 7,53 persen.

Nilai tersebut mengerek UMK menjadi Rp 2.992.994,00 dan telah sah setelah ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 100.3.3.1/505.

Keputusan ini lahir dari serangkaian pembahasan intensif antara pemerintah daerah, Dewan Pengupahan Kabupaten Kendal, Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), serta perwakilan serikat pekerja.

Dalam dinamika pembahasan tersebut, buruh menaruh perhatian khusus pada penetapan nilai alfa 0,9 yang menjadi basis perhitungan upah.

Ketua Dewan Buruh Kendal sekaligus Ketua DPW Jawa Tengah FSP Aspek Indonesia, Sudarmaji, menegaskan bahwa pengawalan dilakukan untuk menjaga agar kesepakatan yang telah tercapai tidak berubah di tahap akhir penetapan.

“Kami hanya memastikan kesepakatan yang sudah dicapai di Dewan Pengupahan dijalankan apa adanya, yaitu menggunakan alfa 0,9,” ungkap Sudarmaji saat ditemui di Kantor Pos Kendal, Senin (22/12/2025).

Ia menambahkan, kesepakatan UMK tersebut dicapai melalui rapat pleno khusus yang diikuti seluruh unsur Dewan Pengupahan, APINDO, dan serikat buruh.

Hasil rapat kemudian disampaikan kepada Gubernur Jawa Tengah hingga ditetapkan secara resmi.

Bupati Kendal Dyah Kartika Permanasari menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Kendal telah menyelesaikan seluruh prosedur sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Proses UMK sudah selesai dan SK dari provinsi sudah diterbitkan. Besaran UMK Kendal 2026 yang disahkan sebesar Rp 2.992.994,00,” ujar Bupati Kendal usai rapat paripurna DPRD Kendal, Rabu (24/12/2025).

Namun, berbeda dengan UMK, pembahasan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) belum membuahkan hasil.

Pemerintah Kabupaten Kendal tidak mengajukan rekomendasi karena rapat Dewan Pengupahan tidak menghasilkan kesepakatan terkait UMSK.

“Hasil rapat Dewan Pengupahan tidak merekomendasikan penetapan UMSK, sehingga pemerintah daerah tidak memiliki dasar untuk mengusulkannya,” jelas Bupati Kendal.

Di sisi lain, buruh menyatakan menerima penetapan UMK Kendal 2026 sebagai hasil kompromi bersama. Meski demikian, isu UMSK masih dianggap belum selesai.

“UMK kami terima karena itu hasil kesepakatan bersama. Tapi UMSK masih menjadi catatan dan akan terus kami kawal,” tegas Sudarmaji.***

By Admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *