inspiratifonline.com/dok. Inspiratif Online

SEMARANG, inspiratifonline.com – Tim Penasehat Hukum M. Adib Ulil Fahmi, SH, MH & Rekan secara resmi mengajukan permohonan restorative justice (RJ) kepada Kapolrestabes Semarang atas perkara kecelakaan maut yang melibatkan sopir bus Cahaya Trans, Gilang Ilham Faruq (22).

Permohonan tersebut disampaikan usai pendampingan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terhadap tersangka di Gedung Satlantas Polrestabes Semarang, Jalan Ronggolawe, Kecamatan Semarang Barat, Kamis (25/12/2025).

Permohonan restorative justice diajukan setelah tim penasehat hukum melakukan pertemuan dan komunikasi dengan penyidik guna mencari penyelesaian perkara melalui jalur keadilan restoratif.

“Sebagai penasehat hukum tersangka, secara resmi kami hari ini mengajukan permohonan restorative justice atau penyelesaian perkara secara restoratif,” kata Rikza Maulana, SH, salah satu anggota tim penasehat hukum, saat ditemui di kantor kepolisian.

Menurut Rikza, perkara yang menjerat kliennya memenuhi kriteria restorative justice sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Ia menegaskan, peristiwa kecelakaan tersebut murni terjadi akibat kelalaian, bukan perbuatan yang disengaja.

“Klien kami ditetapkan sebagai tersangka terhitung sejak 22 Desember 2025 dengan konstruksi penyidik mengandung unsur kelalaian. Namun faktanya tidak ada kesengajaan, tidak ada niat jahat, dan tidak ada unsur pidana yang disengaja,” ujarnya.

Ia juga menyampaikan bahwa kliennya telah menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga para korban atas peristiwa kecelakaan tersebut.“Itu sopir tidak ada maksud menjengaja atau menabrakkan diri. Hanya satu, yaitu kelalaian,” ucap penasehat hukum.

Lebih lanjut, Rikza menjelaskan bahwa Gilang yang masih berusia 22 tahun siap menjadikan peristiwa ini sebagai pelajaran berharga dalam hidupnya.

Kliennya juga berkomitmen untuk lebih berhati-hati dan bertanggung jawab ke depannya.

“Sopir ini siap menjadikan kejadian tersebut sebagai pelajaran dan berkomitmen untuk lebih berhati-hati,” katanya.

Tim penasehat hukum pun optimistis permohonan restorative justice dapat dikabulkan oleh pihak kepolisian.

“Kami sungguh yakin sopir ini pantas mendapatkan restorative justice, karena perbuatannya masih bisa mendapatkan ampunan,” lanjut Rikza.

Saat ini, penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 310 ayat (4), ayat (3), dan ayat (2) Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Namun, pihak penasehat hukum menilai unsur delik dalam pasal tersebut belum sepenuhnya terpenuhi karena tidak adanya tindakan yang disengaja dalam peristiwa kecelakaan tersebut.

Tim penasehat hukum juga menyampaikan bahwa saat ini mereka masih menyusun langkah dan strategi lanjutan guna mewujudkan penerapan restorative justice dengan para korban. Total korban dalam peristiwa tersebut terdiri dari 16 korban meninggal dunia serta 14 korban luka ringan dan luka berat.

Upaya tersebut dilakukan agar penyelesaian perkara dapat berjalan sesuai dengan ketentuan Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif, yang menjadi pedoman bagi Polri dalam menerapkan keadilan restoratif pada tahap penyidikan.

“Kami terus berupaya agar proses restorative justice ini dapat terwujud sesuai aturan yang berlaku,” pungkasnya.***

By Admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *