KENDAL, inspiratifonline.com — Polemik penetapan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) Tahun 2026 di Kabupaten Kendal terus bergulir. Dewan Buruh Kabupaten Kendal secara resmi mengajukan surat keberatan administrasi kepada Bupati Kendal menyusul hasil Rapat Pleno Dewan Pengupahan yang merekomendasikan tidak diberlakukannya UMSK untuk tahun 2026.
Surat keberatan tersebut diserahkan di Ruang Paringgitan Sekretariat Daerah Kabupaten Kendal pada Jumat (9/1/2026). Langkah ini diambil sebagai respons atas keputusan rapat pleno Dewan Pengupahan Kabupaten Kendal yang digelar pada 22 Desember 2025 lalu.
Dalam rapat tersebut, Dewan Pengupahan merekomendasikan agar UMSK tidak ditetapkan pada tahun 2026. Keputusan itu dinilai oleh kalangan buruh bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Putusan Mahkamah Konstitusi serta Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan.
Ketua Dewan Buruh Kabupaten Kendal, Nasrudin, menegaskan bahwa pengajuan keberatan administrasi ini merupakan langkah konstitusional buruh dalam memperjuangkan hak atas upah yang adil dan layak.
“Hari ini kami bersama teman-teman serikat buruh menyampaikan surat keberatan administrasi kepada Bupati Kendal terkait rekomendasi Dewan Pengupahan yang tidak menetapkan UMSK. Harapan kami, rekomendasi tersebut dapat direview dan dibahas ulang,” ujar Nasrudin.
Menurutnya, keputusan tidak menetapkan UMSK 2026 tidak sejalan dengan kondisi perekonomian Kabupaten Kendal yang menunjukkan tren pertumbuhan positif, khususnya di sektor industri dan kawasan ekonomi khusus (KEK).
“Pertumbuhan ekonomi Kendal tahun 2025 mencapai 8,84 persen. Seharusnya pertumbuhan ini bisa dibagi secara adil kepada para pekerja melalui mekanisme upah sektoral,” tegasnya.
Nasrudin juga menekankan bahwa penerapan UMSK bukanlah kebijakan yang diberlakukan secara menyeluruh kepada seluruh sektor usaha. UMSK, kata dia, hanya ditujukan untuk sektor-sektor tertentu yang telah memenuhi kriteria dan parameter yang jelas.
“UMSK bukan untuk semua sektor. Usaha kecil dan yang baru berkembang tidak kita sasar. Yang kita dorong adalah sektor besar, berisiko tinggi, termasuk perusahaan eksportir. Itu yang adil,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Kendal, Cicik Sulastri, membenarkan bahwa aspirasi dari Dewan Buruh telah diterima dan akan diteruskan kepada pimpinan daerah untuk dikaji lebih lanjut.
“Harapan dari teman-teman buruh adalah UMSK bisa diterapkan di Kabupaten Kendal. Aspirasi ini sudah kami terima dan nantinya akan disampaikan ke pimpinan untuk dilakukan kajian ulang,” jelas Cicik.
Ia juga menyampaikan bahwa dalam rapat Dewan Pengupahan sebelumnya, mayoritas anggota memang menyepakati belum ditetapkannya UMSK, meskipun terdapat perbedaan pandangan dari unsur pekerja.
“Ke depan tentu perlu dibahas kembali. Mekanismenya tetap melalui Dewan Pengupahan dan akhirnya bergantung pada kebijakan pimpinan,” pungkasnya.***
