SEMARANG, inspiratifonline.com – Kepolisian Resor Kota Besar Semarang menetapkan sopir bus PO Cahaya Trans, Gilang Ilham Faruq (22), sebagai tersangka dalam kecelakaan maut di Simpang Susun Tol Krapyak yang menewaskan 16 orang.
Dalam proses hukum yang berjalan, kepolisian menunjuk penasehat hukum untuk mendampingi tersangka yang terancam hukuman maksimal enam tahun penjara.Gilang merupakan pengemudi bus Cahaya Trans bernomor polisi B 7201 IV yang terlibat kecelakaan tunggal pada Senin (22/12/2025) dini hari sekitar pukul 00.30 WIB.
Pria asal Kota Padang, Sumatera Barat tersebut kini menjalani proses hukum dengan pendampingan kuasa hukum.
“Sudah kita tetapkan satu tersangka, yaitu pengemudi bus,” ujar Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Syahduddi, SIK, MSi saat memberikan keterangan pers di Pos Induk Polisi Lalu Lintas Simpanglima.
Secara terpisah, tim penasehat hukum tersangka yang terdiri dari M. Adib Ulil Fahmi, SH, MH, Rikza Maulana, SH, C.NS, dan Nanang Suyuti, SH, MH, menjelaskan bahwa kliennya baru dapat menjalani pemeriksaan setelah menyelesaikan perawatan medis pascakejadian.
“Yang bersangkutan sudah selesai menjalani perawatan di rumah sakit sehingga baru bisa diperiksa. Selama proses pemeriksaan, klien kami didampingi penasehat hukum,” jelas tim kuasa hukum.
Mereka menegaskan, pendampingan hukum akan terus dilakukan selama proses penahanan guna memastikan seluruh tahapan hukum berjalan secara objektif dan sesuai prosedur.
“Pendalaman perkara masih terus berlangsung, dan kami tetap melakukan pendampingan selama proses hukum berjalan,” imbuhnya.
Dalam peristiwa tersebut, bus Cahaya Trans terguling setelah menabrak dinding beton pembatas jalur tol di sisi kanan jalan.
Akibat kecelakaan itu, 16 penumpang meninggal dunia di lokasi kejadian, sementara 16 penumpang lainnya mengalami luka-luka dengan tingkat keparahan yang berbeda.
Tih Hukum akan mengevaluasi kejadian secara menyeluruh berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara, pemeriksaan kondisi teknis kendaraan, keterangan tersangka, serta pendapat saksi ahli kendaraan dari pabrikan Mercedes.
“Seluruh aspek akan kami kroscek, mulai dari hasil olah TKP, kondisi teknis kendaraan, keterangan tersangka, hingga keterangan saksi ahli. Dari situ akan mengerucut pada faktor penyebab kecelakaan,” jelas Kapolrestabes.
Sejumlah dugaan sementara terkait penyebab kecelakaan maut tersebut turut didalami, di antaranya dugaan pengemudi tidak menguasai medan, usia pengemudi yang masih muda, hingga kemampuan teknis dan emosional saat mengendalikan kendaraan di jalur menurun dan menikung.“
“Kami juga mendalami apakah kondisi kendaraan layak digunakan secara maksimal, termasuk kinerja sistem pengereman saat digunakan terus-menerus di medan menurun. Itu masih menjadi bagian dari pendalaman,” pungkas.