KENDAL, inspiratifonline.com — Kepadatan arus lalu lintas di jalur Pantura Kendal pada jam sibuk kembali menjadi perhatian aparat.
Untuk menjaga keselamatan pengguna jalan, terutama pada pagi hari, Polres Kendal bersama Dinas Perhubungan Kabupaten Kendal menggelar operasi gabungan di Simpang Ketapang, Selasa (3/2/2026).
Dalam operasi tersebut, belasan kendaraan truk angkutan barang terjaring penindakan karena melanggar pembatasan jam operasional di jalan nasional Pantura Kendal. Sesuai ketentuan, truk dilarang melintas pada pukul 06.00 hingga 08.00 WIB, waktu yang diprioritaskan bagi kendaraan roda dua, kendaraan pribadi, serta aktivitas pelajar dan pekerja.
KBO Satlantas Polres Kendal, Iptu Joko Santoso, menjelaskan bahwa penindakan ini merupakan bagian dari H+2 Operasi Keselamatan Candi 2026. Operasi difokuskan pada truk angkutan barang yang tidak mematuhi jam operasional sesuai rekomendasi Direktorat Jenderal Perhubungan Darat.
“Jam operasional truk di Pantura Kendal dibatasi pukul 06.00 sampai 08.00 WIB. Penindakan ini dilakukan untuk memberikan prioritas keselamatan bagi pengguna jalan lainnya,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Manajemen Lalu Lintas, Pengendalian Operasional, Perparkiran, dan PJU Dishub Kendal, Sofyan Efendi, menegaskan bahwa pembatasan jam operasional truk telah diberlakukan sejak April 2025 berdasarkan rekomendasi pemerintah pusat.
“Pembatasan ini berlaku di jalan nasional dari perbatasan Batang hingga Sumberjo, dan rambu-rambu sudah terpasang. Namun akhir-akhir ini masih banyak pelanggaran,” jelasnya.
Menurut Sofyan, pelanggaran jam operasional berpotensi meningkatkan risiko kecelakaan karena bercampurnya truk dengan sepeda motor, pelajar, dan pekerja pada jam sibuk pagi hari. Dalam operasi tersebut, sekitar 16 kendaraan angkutan barang ditilang dan seluruh kegiatan dipusatkan di Simpang Ketapang.
Ia menambahkan, kebijakan pembatasan jam operasional ini dilatarbelakangi tingginya angka kecelakaan lalu lintas di masa lalu.
“Pernah dalam satu pagi terjadi kecelakaan yang menewaskan tujuh orang. Karena itu jam operasional dipisahkan, agar dari jam 6 sampai 8 pagi jalan digunakan masyarakat, setelah itu baru angkutan barang. Tujuannya agar semua pengguna jalan sama-sama selamat,” tandasnya.