KENDAL, inspiratifonline.com – Gelombang perlawanan petani di Desa Dayunan, Kecamatan Sukorejo, kembali menguat melalui forum diskusi publik yang digelar Sabtu (4/4/2026).

Kegiatan ini menjadi ruang bersama bagi warga untuk menyatukan suara sekaligus mempertegas sikap dalam menghadapi konflik agraria yang telah berlangsung panjang.

Diskusi tersebut tidak hanya dihadiri masyarakat setempat, tetapi juga mendapat dukungan dari berbagai elemen seperti aktivis lingkungan, lembaga bantuan hukum, mahasiswa, hingga pegiat isu agraria. Kehadiran mereka menjadi bukti bahwa persoalan yang dihadapi warga Dayunan tidak lagi bersifat lokal, melainkan telah menjadi perhatian lebih luas.

Dalam forum itu, warga mengurai kembali perjalanan konflik lahan yang telah berlangsung sejak puluhan tahun lalu.

Tanah yang disengketakan disebut sebagai bagian dari ruang hidup masyarakat yang diwariskan secara turun-temurun, bukan sekadar aset ekonomi semata.

Ketua Paguyuban Petani Kaulo Alit Dayunan, Trisminah, menegaskan bahwa perjuangan warga berangkat dari kebutuhan dasar untuk mempertahankan kehidupan.

“Menjaga tanah itu bagian dari menjaga kehidupan. Kalau tidak ada tanah garapan, maka tidak ada keberlanjutan hidup bagi kami,” ujarnya.

Ia menyampaikan bahwa warga memiliki rekam jejak panjang dalam mengelola lahan tersebut, termasuk bukti administratif serta kesaksian para orang tua yang masih hidup.

Luas lahan yang dipersoalkan mencapai sekitar 16 hektare dan tersebar dalam beberapa bidang.

“Perjuangan ini bukan baru kemarin. Sejak 2009 sampai 2010 kami masih punya bukti dan saksi. Itu yang terus kami pegang sampai sekarang,” ungkapnya.

Menurut Trisminah, jejak penguasaan lahan oleh warga sudah berlangsung sejak era 1950-an hingga 1970-an, ditandai dengan adanya kewajiban pembayaran kepada pemerintah desa hingga terbitnya dokumen Letter D.

Namun dalam perjalanannya, dokumen tersebut sempat ditarik kembali oleh pemerintah dengan alasan penataan administrasi.

“Dulu warga sudah memenuhi kewajiban, bahkan membayar upeti dan pajak. Tapi kemudian Letter D diminta kembali, itu yang sampai sekarang menjadi tanda tanya bagi kami,” jelasnya.

Seiring waktu, status lahan mulai berubah ketika muncul pengelolaan oleh pihak perusahaan pada era 1980-an.

Kondisi ini semakin menekan warga, terutama saat krisis ekonomi 1999–2000 yang membuat mereka kesulitan memenuhi kebutuhan hidup.

Dalam situasi tersebut, warga sempat mengajukan sistem tumpang sari agar tetap bisa mengelola lahan.

Namun, upaya tersebut tidak berlangsung selamanya. Ketika muncul rencana penjualan lahan pada 2009, warga merasa semakin tersisih karena tidak memiliki kemampuan finansial untuk membeli.

“Tahun 1999 sampai 2009 kami hanya ingin tetap bertahan hidup dengan tumpang sari. Tapi ketika ada rencana penjualan, kami tidak semua mampu membeli,” katanya.

Upaya memperjuangkan hak kemudian dilakukan secara lebih terorganisir sejak 2010 melalui pembentukan paguyuban.

Warga mulai menelusuri dokumen dan mencari kejelasan status tanah, termasuk menggandeng pendamping hukum.

Hasil penelusuran pada 2014 menunjukkan bahwa dalam arsip pertanahan masih terdapat nama-nama warga sebagai pemilik.

Hal ini kemudian menjadi dasar bagi warga untuk melakukan reclaiming atau penguasaan kembali lahan.

Namun langkah tersebut berujung pada gugatan hukum dari pihak perusahaan. Warga pun harus menghadapi puluhan kali persidangan, meskipun pada akhirnya gugatan tersebut tidak diterima oleh pengadilan di tingkat daerah.

“Semua proses hukum kami jalani. Bahkan sampai 21 kali sidang. Dan waktu itu gugatan mereka tidak diterima,” tegas Trisminah.

Meski demikian, konflik tidak berhenti. Dalam perkembangan terbaru, warga kembali dihadapkan pada persoalan hukum, termasuk laporan yang menjerat dirinya sebagai ketua kelompok.

“Saya dilaporkan dengan tuduhan masuk lahan tanpa izin. Padahal kami merasa ini tanah yang sudah lama kami kelola,” ujarnya.

Ia juga menyoroti kejanggalan terkait legalitas pihak perusahaan yang baru terdaftar secara resmi pada 2025, sementara konflik telah berlangsung jauh sebelumnya.

“Kalau perusahaan itu baru terdaftar 2025, lalu bagaimana dengan konflik yang sudah ada sejak 2014? Ini yang kami minta penjelasan,” katanya.

Melalui diskusi publik ini, warga berharap perjuangan mereka mendapatkan perhatian lebih luas serta mendorong adanya penyelesaian yang adil.

Bagi mereka, tanah bukan hanya soal kepemilikan, tetapi menyangkut masa depan kehidupan generasi berikutnya.

“Kami hanya ingin keadilan dan kejelasan. Tanah ini adalah sumber kehidupan kami,” pungkas Trisminah.

By Admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *