Inspiratifonline.com – Pimpinan Pusat Muhammadiyah menyatakan kesiapan menempuh jalur hukum apabila pemerintah pusat tidak menetapkan status bencana nasional atas banjir dan longsor yang melanda sejumlah wilayah di Sumatra, termasuk Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat.

Pernyataan tersebut disampaikan Sekretaris Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik (LBH AP) PP Muhammadiyah, Ikhwan Fahrojih. Ia menilai skala dampak bencana yang meluas serta keterbatasan penanganan di tingkat daerah menjadi alasan kuat perlunya penetapan status darurat nasional.

“Penetapan status bencana nasional bukan sekadar simbol, tetapi instrumen hukum agar negara dapat bekerja lebih cepat, terkoordinasi, dan efektif,” ujar Ikhwan Fahrojih, dikutip dari Tirto.id.

Muhammadiyah menilai bencana yang terjadi tidak dapat dipahami semata sebagai peristiwa alam, melainkan juga berkaitan dengan persoalan tata kelola lingkungan dan kebijakan pembangunan yang lemah. Karena itu, menurut Ikhwan, negara tidak boleh ragu mengambil langkah strategis yang berdampak langsung pada percepatan bantuan dan pemulihan.

“Jika pemerintah tidak menetapkan status tersebut, maka jalur hukum adalah pilihan konstitusional yang dapat ditempuh,” tegasnya.

Selain mendesak penetapan status bencana nasional, Muhammadiyah juga menyoroti berbagai kendala dalam penyaluran bantuan kemanusiaan, termasuk bantuan dari luar negeri yang dinilai terhambat oleh prosedur administrasi. Kondisi ini dianggap memperlambat respons terhadap kebutuhan mendesak para korban.

Ikhwan juga mengusulkan agar pemerintah pusat mengalokasikan ulang anggaran negara untuk penanganan bencana di Sumatra, termasuk memprioritaskan kebutuhan dasar masyarakat terdampak.

Hingga saat ini, pemerintah pusat belum menetapkan status bencana nasional atas rangkaian banjir dan longsor tersebut. Pemerintah menyatakan penanganan masih dapat dilakukan oleh daerah dengan dukungan pusat, meski desakan dari masyarakat sipil terus menguat.

Sikap Muhammadiyah ini menambah tekanan publik agar negara lebih tegas dan transparan dalam merespons bencana berskala besar, terutama di tengah meningkatnya risiko krisis ekologis di berbagai wilayah Indonesia.

Sumber: Tirto.id
Artikel: “Muhammadiyah Siap Tempuh Jalur Hukum soal Status Bencana”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *