inspiratifonline.com/dok.tajdid.id

NASIONAL, inspiratifonline.com – Pakar Hukum Tata Negara Mahfud MD menilai penanganan kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik yang menjerat Roy Suryo, Dokter Tifa, dan Rismon Sianipar menyimpan potensi pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM).

Hal itu berkaitan dengan polemik ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo yang hingga kini dinilai belum ditunjukkan secara autentik.

Dalam pernyataannya di kanal YouTube Mahfud MD Official, Selasa (16/12/2025), Mahfud menegaskan bahwa inti persoalan berada pada pembuktian keaslian ijazah tersebut.

Mahfud MD menegaskan, proses hukum tidak boleh dijalankan secara tergesa tanpa pembuktian yang adil.

Ia menilai, jika bukti utama tidak pernah dihadirkan, maka penegakan hukum justru berpotensi melanggar hak asasi warga negara.

“Kalau barang buktinya tidak pernah ditunjukkan, lalu orang langsung dituduh memfitnah, itu tidak adil dan berbahaya bagi sistem hukum kita,” tegas Mahfud.

Ia juga mengingatkan bahwa aparat penegak hukum harus berani bersikap objektif demi menjaga kepercayaan publik.

“Ini bukan soal siapa yang benar atau salah secara politik, tapi soal bagaimana hukum ditegakkan secara fair. Kalau dipaksakan, yang dikorbankan bukan hanya individu, tapi masa depan bangsa,” pungkasnya.***

By Admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *