KENDAL, inspiratifonline.com — Situasi keamanan di wilayah Kabupaten Kendal selama bulan suci Ramadan terus menjadi perhatian aparat kepolisian. Berbagai kegiatan patroli rutin dilakukan untuk menjaga ketertiban masyarakat, terutama pada malam hingga dini hari ketika aktivitas warga masih cukup tinggi.
Salah satu patroli yang digelar jajaran Polsek Kaliwungu bersama unsur Forkopimcam justru berujung insiden penyerangan terhadap anggota polisi. Peristiwa tersebut terjadi saat petugas berupaya membubarkan perkelahian sekelompok pemuda di Desa Krajan Kulon, Kecamatan Kaliwungu, pada Minggu dini hari, 8 Maret 2026.
Kasus tersebut kemudian diungkap dalam konferensi pers yang berlangsung di Aula Tri Brata Mapolres Kendal pada Senin (9/3/2026). Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Kendal AKBP Hendry Susanto Sianipar bersama jajaran pejabat utama Polres Kendal.
Kapolres menjelaskan bahwa kejadian bermula saat jajaran Polsek Kaliwungu menggelar patroli gabungan bersama unsur Forkopimcam dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat selama Ramadan.
Sekitar pukul 01.00 WIB, tim patroli yang dipimpin Kapolsek Kaliwungu bergerak dari Mapolsek menuju area parkiran Masjid Kaliwungu untuk melaksanakan apel patroli gabungan. Setelah apel selesai sekitar pukul 01.30 WIB, patroli dilanjutkan menyisir sejumlah lokasi yang dianggap rawan gangguan keamanan, seperti Perempatan Sawah Jati, Dukuh Triasari, hingga Pertigaan Pasar Gladag.
Petugas kemudian bersiaga di kawasan Pertigaan Dukuh Tridasari hingga sekitar pukul 03.15 WIB. Namun sekitar pukul 03.30 WIB, polisi menerima laporan masyarakat terkait adanya perkelahian sekelompok pemuda di lokasi tersebut.
Kapolsek Kaliwungu bersama anggota kemudian mendatangi tempat kejadian perkara. Saat tiba di lokasi, petugas mendapati dua pemuda tengah berkelahi dan dikelilingi oleh beberapa rekannya.
Petugas berupaya melerai perkelahian tersebut. Namun situasi justru berubah ricuh ketika salah satu pelaku berinisial A.F. (17) tiba-tiba memukul seorang anggota polisi di bagian pipi kanan hingga terjatuh.
Tak lama kemudian, pelaku lain berinisial M. (20) kembali melakukan pemukulan ke arah belakang kepala korban sebanyak dua kali. Mengetahui anggotanya diserang, Kapolsek Kaliwungu bersama anggota lain berusaha mengendalikan situasi. Namun dalam proses tersebut, petugas juga sempat menjadi sasaran pemukulan oleh para pelaku.
Setelah melakukan penyerangan, para pelaku sempat melarikan diri ke gang-gang di sekitar lokasi kejadian. Meski demikian, salah satu pelaku berinisial A.F. berhasil diamankan petugas dan dibawa ke Polsek Kaliwungu untuk menjalani pemeriksaan.
Sekitar pukul 04.30 WIB, petugas kembali melakukan penyisiran di sekitar lokasi kejadian. Dalam operasi tersebut, polisi berhasil mengamankan pelaku lainnya berinisial M. yang masih berada di area sekitar tempat kejadian.
Kapolres Kendal menegaskan bahwa kedua pelaku berhasil ditangkap dalam waktu singkat setelah kejadian.
“Peristiwa ini langsung kami dalami dan dalam waktu 1×24 jam kedua pelaku berhasil diamankan. Saat ini kasusnya sudah kami tingkatkan ke tahap penyidikan,” ujar Kapolres.
Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui bahwa para pelaku emosi karena tidak terima ketika perkelahian yang mereka lakukan dibubarkan oleh petugas. Selain itu, pengaruh minuman keras juga diduga menjadi faktor yang memicu tindakan agresif hingga berujung pada penyerangan terhadap anggota polisi.
Korban yang merupakan anggota kepolisian telah menjalani pemeriksaan medis guna kepentingan visum serta proses penyelidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 262 KUHP baru (UU Nomor 1 Tahun 2023) tentang kekerasan secara bersama-sama di muka umum dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara. Selain itu, tersangka juga dikenakan Pasal 466 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal dua tahun enam bulan penjara.
Karena korban merupakan aparat yang sedang menjalankan tugas, ancaman hukuman terhadap pelaku juga dapat diperberat sebagaimana diatur dalam Pasal 470 KUHP baru yang memungkinkan penambahan sepertiga dari pidana pokok.
Dalam kesempatan yang sama, Kapolres Kendal juga memaparkan perkembangan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat selama pelaksanaan Operasi Pekat yang digelar menjelang dan selama bulan Ramadan.
Selama 20 hari pelaksanaan operasi tersebut, Polres Kendal telah menangani sejumlah kasus yang berpotensi mengganggu ketertiban masyarakat, di antaranya peredaran petasan dan bahan peledak, perjudian konvensional maupun daring, peredaran minuman keras, tindak pidana narkotika, hingga kasus asusila.
Operasi tersebut, menurut Kapolres, merupakan bagian dari upaya kepolisian untuk menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif selama masyarakat menjalankan ibadah di bulan suci Ramadan.