KENDAL, inspiratifonline.com — Perkara pembunuhan berencana yang menewaskan seorang perempuan muda di wilayah Kaliwungu Selatan akhirnya mencapai babak akhir di Pengadilan Negeri Kendal.

Majelis hakim menjatuhkan vonis pidana mati dengan masa percobaan selama 10 tahun kepada terdakwa Muhamad Gunawan bin Rochmani.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang terbuka yang digelar di PN Kendal.

Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Andreas Pungky Maradona bersama dua hakim anggota, Pulung Yustisia Dewi dan Aditya Widyatmoko.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Atas perbuatannya, terdakwa dijatuhi pidana mati dengan ketentuan masa percobaan selama 10 tahun.

Hukuman tersebut dapat diubah melalui keputusan presiden apabila terdakwa menunjukkan sikap dan perilaku baik selama masa percobaan berlangsung.

Perkara ini berawal dari peristiwa tragis yang terjadi pada 29 Juli 2024. Berdasarkan fakta persidangan, terdakwa mendatangi kediaman korban, Baladiva Nisrina Maheswari, dengan membawa senjata tajam.

Aksi tersebut dipicu rasa sakit hati setelah korban menolak untuk kembali menjalin hubungan asmara dengan terdakwa. Serangan itu mengakibatkan korban meninggal dunia.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Kendal menuntut pidana mati terhadap terdakwa.

Dalam tuntutannya, jaksa menilai perbuatan terdakwa dilakukan secara kejam, menimbulkan keresahan di tengah masyarakat, serta meninggalkan luka mendalam bagi keluarga korban.

Di sisi lain, penasihat hukum terdakwa memohon kepada majelis hakim agar menjatuhkan pidana mati bersyarat atau hukuman yang lebih ringan.

Permohonan tersebut didasarkan pada usia terdakwa yang masih muda, belum pernah menjalani hukuman pidana, serta adanya penyesalan atas perbuatannya.

Namun demikian, majelis hakim menyatakan tidak menemukan hal-hal yang dapat meringankan terdakwa.

Hakim menilai tindakan terdakwa bersifat sadis, meresahkan publik, serta disertai sikap tidak jujur selama proses persidangan. Selain itu, para saksi dan pihak terkait tidak memberikan maaf atas perbuatan terdakwa.

Selain menjatuhkan pidana badan, majelis hakim juga memutuskan status barang bukti dalam perkara ini.

Sejumlah barang dikembalikan kepada pihak yang berhak, sebagian dirampas untuk dimusnahkan, serta satu unit telepon genggam dirampas untuk negara.

Menanggapi putusan tersebut, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kendal, Samgar Siahaan SH, menyatakan pihaknya menghormati keputusan majelis hakim.

“Kejaksaan Negeri Kendal berkomitmen melaksanakan penegakan hukum secara profesional, objektif, serta menjunjung tinggi kepastian hukum dan rasa keadilan,” ujarnya.

By Admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *