BANDA ACEH, inspiratifonline.com – Pada 15 Desember 2025, Kebebasan pers di Indonesia diuji setelah Jurnalis Kompas TV, Davi Abdullah, melaporkan dirinya mengalami intimidasi dan pemaksaan menghapus rekaman liputan saat bertugas di Posko Terpadu Penanganan Bencana Alam Aceh, Lanud Sultan Iskandar Muda, pada Kamis pekan lalu. Peristiwa ini memicu reaksi keras publik, yang menuduh adanya upaya menutupi kegiatan sensitif yang melibatkan Warga Negara Asing (WNA).
Menurut penuturan Davi, insiden terjadi saat ia mengambil gambar sekelompok WNA yang tiba di posko dengan membawa koper dan mengenakan atribut khusus. Aktivitas yang terekam tersebut langsung memicu reaksi dari sejumlah aparat di lokasi. Ia kemudian didekati oleh beberapa personel, termasuk anggota TNI dan individu yang mengaku dari unsur intelijen, yang secara tegas meminta Davi menghapus semua rekaman yang telah diambil.
Meskipun Davi berupaya menjelaskan identitasnya dan tugasnya yang dilindungi undang-undang, tekanan yang ia terima justru semakin intensif. Davi mengaku terpaksa menuruti perintah tersebut dan menghapus dua file berdurasi sekitar empat menit setelah mendapatkan ancaman serius, termasuk pemerasan dan potensi penurunan pangkat. Insiden ini sontak menjadi sorotan publik luas mengenai perlindungan jurnalis dalam menjalankan tugasnya di lapangan, terutama saat meliput situasi yang melibatkan pihak berkuasa atau isu sensitif.
Di media sosial, kemarahan publik memuncak. Banyak warganet menyuarakan kekecewaan mereka, mengaitkan insiden ini dengan dugaan campur tangan “kekuatan berduit” yang seolah mampu membungkam liputan media demi kepentingan tertentu. Komentar-komentar yang beredar luas menuding adanya kelemahan dalam tata kelola negara, bahkan ada yang menyindir situasi ini sebagai potret ironis di mana negara seolah “dijajah oleh bangsa sendiri,” menandakan frustrasi terhadap praktik kekuasaan yang dianggap tidak transparan atau etis.
Insiden ini mendesak pihak militer dan instansi terkait untuk segera memberikan klarifikasi yang transparan. Publik menuntut penjelasan mengapa aktivitas WNA di posko bencana berujung pada intimidasi aparat terhadap pekerja pers, serta menjamin bahwa kebebasan media akan sepenuhnya dihormati di tengah situasi darurat nasional.