KENDAL, inspiratifonline.com — Pesatnya pertumbuhan kawasan industri di Kabupaten Kendal membawa dampak berantai pada sektor hunian, khususnya rumah kos.
Ribuan pekerja yang datang dari luar daerah memicu meningkatnya kebutuhan tempat tinggal sementara, terutama di wilayah penyangga Kawasan Industri Kendal (KIK).
Kondisi ini sekaligus membuka potensi baru bagi pendapatan asli daerah dari sektor jasa hunian.
Menangkap peluang tersebut, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Kendal menggelar sosialisasi Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) kepada pelaku usaha rumah kos.
Kegiatan berlangsung di salah satu rumah makan di Mororejo, Kecamatan Kaliwungu, Kamis (29/1/2026).
Sosialisasi dibuka langsung oleh Kepala Bapenda Kendal Abdul Wahab dan menghadirkan narasumber dari DPRD Kendal, yakni Suwardi, Annurochim, dan Muhammad Arif Abidin dari Komisi B, serta Supriyanto dari Komisi C.
Abdul Wahab menjelaskan bahwa sektor perhotelan dan rumah kos menjadi salah satu sumber pajak yang potensial untuk dioptimalkan seiring berkembangnya kawasan industri.
“Pertumbuhan KIK otomatis meningkatkan kebutuhan kos-kosan. Ini menjadi potensi yang perlu dikelola secara adil dan tertib melalui pajak PBJT,” ujarnya.

Ia menerangkan, rumah kos masuk dalam kategori jasa perhotelan dengan tarif pajak sebesar 10 persen. Namun, pajak hanya dikenakan pada kamar yang terisi, bukan seluruh unit yang tersedia.
“Kalau punya 10 kamar tapi yang terisi hanya 4, maka pajak dihitung dari 4 kamar itu saja. Yang membayar pajak adalah penyewa, kemudian pemilik kos memungut dan menyetorkannya ke Bapenda,” jelas Wahab.
Menurutnya, sosialisasi ini penting untuk memberikan pemahaman menyeluruh kepada pemilik usaha kos terkait aturan, mekanisme pemungutan, hingga sistem pembayaran pajak.
“Kami menyadari ada masyarakat yang kaget karena baru mengetahui aturan ini. Justru itu kami lakukan sosialisasi agar tidak terjadi salah paham,” katanya.
Bapenda Kendal juga memastikan seluruh pembayaran pajak daerah kini dapat dilakukan secara daring, sehingga memudahkan wajib pajak. Untuk PBJT kos-kosan, pembayaran mulai diberlakukan untuk masa pajak Januari dan dapat dibayarkan pada Februari 2026.
Sementara itu, anggota Komisi C DPRD Kendal, Supriyanto, menegaskan bahwa kebijakan pajak kos-kosan merupakan amanat undang-undang dan bertujuan memperkuat pendapatan daerah.
“Pajak ini nantinya kembali ke masyarakat dalam bentuk pembangunan dan peningkatan layanan publik. Ini kontribusi bersama untuk kemajuan Kendal,” ucapnya.
Ia berharap para pelaku usaha dapat memahami bahwa kepatuhan pajak bukan sekadar kewajiban, tetapi juga investasi sosial bagi daerah.
Di sisi lain, salah satu pemilik rumah kos asal Kumpulrejo, Muji, mengaku awalnya terkejut dengan kebijakan tersebut. Meski demikian, ia menyatakan siap mengikuti ketentuan yang berlaku.
“Awalnya kaget karena baru tahu. Tapi setelah dijelaskan, sebagai warga negara saya siap taat membayar pajak,” ungkapnya.
Melalui sosialisasi ini, Pemkab Kendal berharap kesadaran pajak pelaku usaha rumah kos meningkat, seiring dengan berkembangnya sektor industri dan permukiman di wilayah Kendal.