Opini, Inspiratifonline.com – GEMAR (Gerakan Ayah Mengantar Anak) adalah program yang digagas Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) untuk mendorong keterlibatan ayah dalam pengasuhan dan pendidikan anak. Dalam praktik di lapangan, program ini kerap diterjemahkan sebagai gerakan ayah mengantar anak ke sekolah atau mengambil rapor. Secara substansi, keduanya memiliki tujuan yang sama. Namun justru di titik inilah persoalan kebijakan bermula.
“Anjuran, bukan kewajiban,” menjadi frasa yang sering digunakan untuk meredam kritik. Padahal, dalam politik kebijakan publik, anjuran tidak pernah sepenuhnya netral. Ia bekerja sebagai pembentuk norma sosial baru, menciptakan gambaran tentang keluarga ideal. Dan setiap gambaran ideal, pada akhirnya, akan melahirkan kelompok yang dianggap tidak cukup atau tidak memenuhi standar tersebut.
GEMAR memusatkan sorotan pada figur ayah yang hadir secara fisik: mengantar anak ke sekolah, duduk di ruang guru, atau mengambil rapor. Niatnya tampak progresif, yakni mengoreksi ketimpangan lama yang selama ini membebani pengasuhan pada ibu. Namun kebijakan ini abai terhadap satu pertanyaan mendasar: apa yang terjadi pada anak-anak yang ayahnya tidak dapat hadir, bukan karena ketidakpedulian, melainkan karena meninggal dunia, bekerja jauh, terdampak bencana, atau terpisah oleh kondisi struktural yang tidak mereka pilih?
Di titik ini, kebijakan berpotensi menjadi produsen luka simbolik. Anak-anak mulai membandingkan realitas hidupnya dengan narasi ideal yang dipromosikan negara. Sekolah yang seharusnya menjadi ruang aman, berisiko berubah menjadi ruang penegasan ketidakhadiran. Ibu tunggal berada di pusat pusaran ini: mengurus administrasi sekolah, menjawab pertanyaan anak, meredam rasa malu yang tidak semestinya ada, dan tetap menegakkan diri di hadapan sistem yang tidak menyediakan ruang penjelasan bagi mereka.
Analisis atas kebijakan GEMAR memperlihatkan adanya bias terhadap keluarga utuh dan kelas menengah. Kebijakan ini seolah lahir dari asumsi rumah tangga yang relatif stabil, pekerjaan dengan fleksibilitas waktu, serta kehidupan yang tidak disela oleh kehilangan. Padahal, realitas sosial Indonesia sangat beragam. Di Sumatra dan wilayah lain, bencana alam telah membentuk ribuan keluarga dengan struktur yang berubah drastis. Ayah meninggal dunia, hilang, atau terpaksa merantau lebih jauh demi menyambung hidup pascabencana. Dalam konteks ini, kehadiran ayah bukan persoalan niat, melainkan persoalan kemungkinan.
Sayangnya, GEMAR tidak disertai kerangka kebijakan yang melindungi kelompok yang berada di luar norma kehadiran tersebut. Tidak ada narasi tandingan yang secara tegas menyatakan bahwa ketidakhadiran ayah bukan kegagalan anak, bukan aib keluarga, dan bukan kesalahan ibu. Negara berhenti pada pernyataan bahwa peran ayah penting, tanpa melanjutkannya dengan pengakuan atas realitas kehilangan dan kerentanan sosial.
Sebagaimana banyak kebijakan keluarga lainnya, dampak paling berat kembali jatuh pada perempuan. Ibu tunggal bukan hanya pengasuh utama, tetapi juga penyangga konsekuensi psikologis dari kebijakan negara. Kerja emosional ini jarang diakui sebagai beban struktural. Negara menghitung jumlah ayah yang hadir, tetapi tidak pernah mencatat berapa banyak ibu yang harus menanggung rasa bersalah yang tidak pernah menjadi miliknya.
Pada akhirnya, baik disebut Gerakan Ayah Mengantar Anak maupun Gerakan Ayah Mengambil Rapor, substansinya tetap sama: negara sedang mempromosikan satu model keluarga sebagai yang paling sah secara simbolik. Pertanyaannya bukan lagi apakah peran ayah penting. Pertanyaan yang lebih jujur dan politis adalah: siapa yang paling rentan ketika negara merayakan kehadiran tanpa mengakui ketidakhadiran?
Jawabannya jelas. Anak-anak dari keluarga yang telah rapuh sejak awal: anak yatim, anak korban bencana di Sumatra, anak buruh migran, serta anak dari ibu tunggal yang hidup dalam ketidakpastian ekonomi. Mereka tidak dihukum secara administratif, tetapi mengalami hukuman simbolik. Dipaksa menjelaskan absennya orang lain. Dipaksa belajar terlalu dini bahwa negara lebih ramah pada keluarga yang utuh di atas kertas.
Di titik ini, negara tidak lagi dapat bersembunyi di balik kata “anjuran”. Karena anjuran dari otoritas tetap merupakan bentuk pengaturan. Jika kebijakan ini benar-benar ingin berpihak pada kepentingan terbaik anak, maka ia harus dimulai dari pengakuan atas kerentanan, kehilangan, dan ketimpangan sosial, bukan sekadar memoles figur ayah ideal.
Tanpa koreksi mendasar, GEMAR berisiko menjadi kebijakan yang memuji mereka yang mampu dan melukai mereka yang telah lebih dulu jatuh. Dan seperti yang kerap terjadi, ibu tunggal kembali berdiri sendirian di ruang sekolah, menegakkan tubuhnya sambil menanggung pertanyaan yang seharusnya dialamatkan kepada negara.
Penulis : Emma Wijaya
Editor : Danang Afi
[…] Baca juga: GEMAR BKKBN: Peran Ayah dan Tantangan Keluarga Tidak UtuhYang problematik, perempuan itu tidak pernah benar-benar dilepaskan. Ia disimpan sebagai cadangan emosional, tempat kembali ketika kehidupan baru terasa hampa. Dalam posisi ini, perempuan direduksi menjadi infrastruktur emosional—berguna, tetapi tidak diakui. Yang dirindukan bukan relasi, melainkan versi diri laki-laki yang dulu diterima tanpa prestasi.Maskulinitas dan Ketidakmampuan Menutup CeritaMaskulinitas dominan di Indonesia tidak mengajarkan laki-laki menyelesaikan konflik batin secara etis. Yang diajarkan adalah bergerak maju, membangun status, dan menutup masa lalu dengan pencapaian. Emosi yang tidak selesai tidak diproses, hanya dipendam.Pernikahan baru kerap dijadikan solusi administratif atas luka lama. Ketika gagal memberi rasa utuh, nostalgia muncul sebagai jalan pintas: murah, rahasia, dan minim risiko sosial. Laki-laki dapat merasa jujur tanpa harus bertanggung jawab. Ini bukan refleksi, tetapi penyangkalan yang dibungkus perasaan.Kekerasan Afektif yang TerselubungYang membuat nostalgia laki-laki berbahaya adalah tuntutan implisit yang menyertainya. Perempuan diminta memahami tanpa menuntut, mendengar tanpa diakui, dan hadir tanpa dipilih. Pujian seperti “yang paling mengerti” atau “tak tergantikan” bukan penghormatan, tetapi mekanisme pembungkaman. Perempuan dibuat merasa istimewa agar tetap tersedia, tetapi tidak pernah ditempatkan sebagai subjek yang berhak atas keputusan jelas.Ini adalah eksploitasi afektif: perempuan dijadikan peredam krisis maskulinitas agar laki-laki dapat mempertahankan kehidupan barunya tanpa merombak relasi kuasa yang timpang.Cinta Memerlukan Keberanian dan RisikoCinta tidak datang sembunyi-sembunyi. Cinta menuntut pilihan, keberanian, dan risiko. Segala bentuk kerinduan yang hidup di balik kebohongan, tanpa kesediaan menanggung konsekuensi, bukan cinta—melainkan ketakutan kehilangan akses emosional.Ketakutan ini dibayar mahal oleh perempuan: kebingungan, luka lama yang dibuka kembali, dan posisi menggantung yang tak pernah ia pilih.Pernikahan sebagai Tameng MoralBudaya pernikahan di Indonesia perlu dikritik secara terbuka. Pernikahan terlalu sering diperlakukan sebagai sertifikat moral, seolah status “sah” menebus ketidakjujuran emosional. Negara mengesahkan ikatan, masyarakat memberi legitimasi, sementara cara mencapainya—siapa yang ditinggalkan, siapa yang dilukai—dianggap urusan privat.Moralitas publik rajin mengawasi tubuh, kesetiaan, dan kesabaran perempuan. Namun terhadap laki-laki yang menjalani dua kehidupan—satu legal di depan publik, satu emosional di lorong nostalgia—masyarakat memilih diam. Dalam tatanan ini, pernikahan berfungsi bukan sebagai komitmen etis, melainkan alat pemutihan: status dipakai untuk menghapus jejak luka.Menarik Diri sebagai Tindakan PolitikMenolak nostalgia laki-laki bukan sikap dingin. Ia adalah tindakan politik personal. Keputusan sadar untuk tidak lagi menyediakan diri sebagai ruang pemulihan gratis bagi konflik batin yang tidak pernah diselesaikan.Perempuan bukan arsip hidup. Bukan tempat singgah krisis. Dan bukan penebus dosa dari pilihan hidup yang tidak ia buat.Jika masyarakat terus menyamakan sah dengan benar, dan stabilitas dengan kebisuan perempuan, yang dirawat bukan keluarga, melainkan kebohongan kolektif—kebohongan yang dilindungi adat, agama, dan negara.Penulis: Emma Wijaya […]