OPINI, inspiratifonline.com – Indonesia dengan reputasi keramahan dan kekayaan intelektualnya, menarik ribuan pelajar internasional setiap tahun. Namun, di balik janji akademik, mereka segera dihadapkan pada realitas tak terduga: anarki di jalan raya. Pengalaman ini bukan sekadar culture shock, tetapi krisis etika sosial yang secara langsung mengancam keamanan fisik dan psikologis para tamu terhormat ini.
Mahasiswa asing, yang terbiasa dengan sistem lalu lintas yang tertib, harus menghadapi “budaya mendahului” di mana aturan lalu lintas hanya dianggap dekorasi dan keselamatan pribadi menjadi komoditas langka.
Inti permasalahan terletak pada filosofi berkendara yang didominasi oleh egoisme dan sense of entitlement. Di banyak persimpangan, lampu merah dipandang bukan sebagai perintah, melainkan sebagai penundaan yang boleh dilanggar jika situasi memungkinkan terutama tanpa pengawasan aparat. Melawan arus, memotong jalur tanpa isyarat, dan mengabaikan hak pejalan kaki di zebra cross sudah dianggap sebagai manuver yang sah dalam menghadapi kemacetan. Sikap permisif ini, di mana kesalahan individu menjadi kelaziman kolektif, telah melahirkan apa yang disebut mahasiswa asing sebagai “kekacauan lalu lintas tanpa aturan.”
Mereka menyaksikan hak-hak dasar pengguna jalan yang lemah (pejalan kaki dan pengendara sepeda) secara rutin diinjak-injak oleh pengendara motor dan mobil, menimbulkan rasa frustrasi dan keputusasaan.
Dampak psikologis bagi para pelajar internasional ini sangat signifikan. Mereka sering melaporkan perasaan terisolasi, kecemasan akut, dan paranoia setiap kali harus meninggalkan area aman kampus. Studi menunjukkan bahwa kesulitan beradaptasi dengan lalu lintas yang kacau memicu stres yang mengganggu fokus akademis dan kesehatan mental mereka. Keengganan mereka untuk menyewa skuter sendiri atau berjalan kaki di luar trotoar yang rusak bukan karena manja, melainkan karena naluri bertahan hidup yang dipicu oleh risiko kecelakaan yang nyata dan berulang. Kekacauan lalu lintas ini menjadi indikator gamblang bahwa Indonesia, meskipun kaya akan nilai-nilai luhur, memiliki kegagalan fundamental dalam mengatur kedisiplinan publik di ruang vital kehidupan sehari-hari.
Kisah-kisah frustrasi dari bangku pelajar internasional adalah dakwaan yang harus didengarkan, dan fenomena ini tersebar luas di lingkungan kampus penerima program pertukaran. Keluhan mereka menunjukkan konsensus yang sama. Sebagaimana ditekankan dalam sebuah artikel mengenai etika dan keterampilan berkendara di Indonesia, “Pelanggaran lalu lintas adalah budaya di negeri ini dan pengendara roda dua merupakan ancaman bagi pengguna jalan lainnya.” (Dikutip dari: Analisa Etika dan Keterampilan Terhadap Tingkat Pelanggaran Lalu Lintas (Roda Dua) di Indonesia, Jurnal Sosial dan Sains).
Pernyataan ini menunjukkan bahwa masalah ini telah melampaui masalah teknis; ia menjadi cerminan krisis moral yang membuat tamu-tamu terhormat kita mempertanyakan keseriusan kita dalam menjamin keselamatan. Lebih menyedihkan lagi, kasus yang sering dilaporkan adalah mengenai perubahan perilaku drastis. Seorang mahasiswa program pertukaran dari Korea Selatan, misalnya, harus menunda studinya selama satu semester penuh setelah mengalami insiden nyaris tertabrak keras saat menyeberang jalan tepat di depan kampus, sebuah peristiwa yang ia ceritakan sebagai “pukulan telak terhadap kepercayaan saya pada sistem di sini dan kemampuan negara ini melindungi pendatangnya.”
Kejadian traumatis ini membuktikan bahwa kerugian yang ditimbulkan oleh rendahnya etika berkendara kita bersifat nyata, fisik, dan berdampak pada masa depan akademik para mahasiswa asing.
Dalam mengakhiri babak yang memalukan ini dan berhenti menjadikan mahasiswa asing sebagai korban ketiadaan etika di jalan, diperlukan tindakan tegas yang fokus pada perubahan perilaku dan sistem secara simultan.Langkah pertama yang paling mendesak adalah revolusi total pada Sistem Tilang Elektronik (E-TLE).
Kita harus memperluas cakupan E-TLE hingga ke sudut-sudut kota terkecil dan menerapkan denda yang tidak hanya tegas tetapi juga berlipat ganda bagi pelanggar berulang, tanpa ada ruang negosiasi, guna mengembalikan rasa hormat pada hukum yang hilang. Hukum harus dirasakan ada, tidak hanya saat ada petugas.
Kedua, kita harus melakukan reformasi masif kurikulum SIM, menjadikan ujian etika dan kesadaran sosial sebagai syarat mutlak lulus; fokus harus bergeser dari sekadar kemampuan teknis mengemudi menjadi kedewasaan dan empati berkendara. Terakhir, pemerintah kota dan pihak kampus harus bekerja sama secara proaktif untuk mengamankan ‘Zona Ramah Internasional’ dengan memperbaiki dan memprioritaskan jalur pejalan kaki serta transportasi non-motor di sekitar wilayah universitas yang banyak dihuni mahasiswa asing.
Langkah konkret ini akan menjadi sinyal jelas kepada dunia: Indonesia bukan hanya negara yang ramah, tetapi juga negara yang teratur, beradab, dan memegang teguh keselamatan di setiap jengkal wilayahnya.
Biografi Penulis
Naela Cahya, lahir di Brebes pada 9 Januari 2006. Saat ini, saya merupakan mahasiswa aktif semester 3 di UIN Raden Mas Said Surakarta. Berbekal ketertarikan yang mendalam pada dunia literasi, saya secara konsisten menyalurkan minat saya dalam menulis serta menyampaikan gagasan atau opini mengenai isu-isu aktual, khususnya yang relevan dengan perspektif generasi muda.