KENDAL, inspiratifonline.com — DPRD Kabupaten Kendal menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian jawaban Bupati Kendal atas pandangan umum fraksi-fraksi terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) di luar Program Pembentukan Perda (Propemperda), khususnya perubahan Perda Nomor 14 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Rapat berlangsung di Ruang Paripurna DPRD Kendal, Selasa (13/1/2026).
Paripurna dipimpin Ketua DPRD Kendal Mahfud Sodiq didampingi para wakil ketua serta dihadiri seluruh anggota dewan. Agenda ini merupakan lanjutan dari tahapan pembahasan Raperda yang sebelumnya telah disampaikan Bupati Kendal dalam rapat paripurna pada 7 Januari 2026 dan ditindaklanjuti melalui pembahasan internal fraksi sehari setelahnya.
Ketua DPRD Kendal Mahfud Sodiq menjelaskan, rapat paripurna tersebut menjadi ruang resmi bagi fraksi-fraksi untuk menyampaikan pandangan umum sekaligus memperoleh jawaban langsung dari kepala daerah.
“Raperda perubahan Perda Nomor 14 Tahun 2023 telah disampaikan Bupati dan dibahas oleh fraksi-fraksi. Hari ini kita mendengarkan jawaban Bupati atas pandangan umum yang telah disampaikan,” ujar Mahfud.
Usai penyerahan berkas pandangan umum fraksi, agenda dilanjutkan dengan penyampaian jawaban Bupati Kendal yang disampaikan secara komprehensif terhadap sejumlah isu krusial.
Dalam penjelasannya, Bupati Kendal menegaskan bahwa ruang partisipasi publik tetap dibuka dalam proses penyusunan Raperda. Draf Raperda telah diunggah melalui laman resmi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Pemkab Kendal agar dapat diakses oleh masyarakat luas.
“Masyarakat dan pihak-pihak berkepentingan dipersilakan memberikan kritik, saran, dan masukan sebagai bagian dari penyempurnaan regulasi,” kata Bupati.
Terkait pengaturan retribusi pelayanan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), Bupati menjelaskan bahwa penyesuaian detail objek layanan akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Bupati, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Pengaturan melalui Peraturan Bupati tidak menghilangkan prinsip check and balance. DPRD tetap memiliki peran pengawasan yang kuat,” tegasnya.
Ia menambahkan, setiap Peraturan Kepala Daerah yang mengatur penyesuaian tersebut wajib disampaikan kepada DPRD paling lambat tujuh hari kerja sejak ditetapkan, sehingga DPRD dapat melakukan pengawasan melalui komisi terkait.
Menanggapi pandangan fraksi terkait kebijakan parkir berlangganan, Bupati mengakui bahwa kebijakan tersebut masih dalam tahap persiapan.
“Parkir berlangganan merupakan kebijakan baru, sehingga perlu kesiapan regulasi, anggaran, SDM, serta sarana dan prasarana agar memiliki kepastian hukum, termasuk terkait sanksi,” jelasnya.
Sementara itu, mengenai tarif Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB), Bupati menegaskan bahwa tarif yang diatur dalam Perda telah berada pada batas maksimal sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, yakni paling tinggi 20 persen.
Bupati juga memastikan bahwa Perda yang telah ditetapkan nantinya akan disosialisasikan secara terbuka melalui kanal resmi Pemkab Kendal agar dapat diakses dan dipahami masyarakat.
“Jawaban teknis dan rinci telah kami siapkan dan akan segera kami sampaikan kepada masing-masing anggota DPRD,” pungkasnya.