KENDAL, inspiratifonline.com — Isu miring terkait dugaan pelunasan lelang parkir yang tidak transparan akhirnya terjawab. Pemenang lelang parkir tahun 2026, CV Semangka Jaya, resmi melunasi kewajiban pembayaran senilai Rp679,7 juta yang langsung disetorkan ke kas daerah melalui Bank Jateng, Kamis (8/1/2026).
Pelunasan dilakukan secara terbuka dan disaksikan Baperlitbang Kabupaten Kendal, sebagai bentuk akuntabilitas sekaligus penegasan bahwa proses lelang dan pembayaran retribusi parkir berjalan sesuai ketentuan.
Kepala Bidang Manajemen Lalu Lintas, Pengendalian Operasional, Perparkiran, dan PJU Dishub Kendal, Sofyan Efendi, menegaskan bahwa seluruh proses lelang parkir hingga pelunasan dilakukan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Pelunasan dilakukan melalui Bank Jateng dan langsung masuk kas daerah. Kami tidak menerima titipan uang tunai. Ini untuk memastikan tidak ada celah praktik tertutup,” tegas Sofyan.
Ia menjelaskan, nilai lelang parkir tahun 2026 tergolong tinggi. Salah satu titik, Parkir Khusus Eksternal Barokso, mencapai Rp550 juta, sementara tiga titik lainnya melengkapi total hingga hampir Rp700 juta.
Menurut Sofyan, sesuai ketentuan, pemenang lelang diberi waktu maksimal 14 hari untuk melunasi kewajiban. Namun CV Semangka Jaya telah menyelesaikan pembayaran lebih cepat.
“Lelang dimulai 1 Januari dan batas akhir 14 Januari. Tanggal 8 sudah lunas. Ini justru menunjukkan komitmen dan itikad baik pemenang lelang,” ujarnya.
Direktur CV Semangka Jaya, Dhani, menyampaikan bahwa pelunasan dilakukan sebagai bentuk tanggung jawab dan dukungan terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Kendal.
“Kami bergerak di bidang perparkiran, baik tepi jalan umum maupun parkir khusus. Pelunasan ini untuk empat titik parkir dan kami berharap bisa berkontribusi positif bagi PAD dan pembangunan daerah,” katanya.
Ia menambahkan, keterbukaan pembayaran diharapkan dapat mengakhiri keraguan publik terhadap proses lelang parkir yang telah dilaksanakan oleh Dishub Kendal.
Dengan pelunasan tersebut, Dishub Kendal memastikan bahwa penerimaan retribusi parkir tahun 2026 berpotensi meningkat dibandingkan tahun sebelumnya, sekaligus menepis anggapan adanya praktik tidak transparan dalam pengelolaan parkir daerah.
“CV Semangka Jaya sekaligus menjadi penyumbang PAD melalui Retribusi Pelelangan Retribusi sebesar hampir 70 persen dari jumlah total pelelangan se-kabupaten Kendal.” Tambahnya***