OPINI, inspiratifonline.com – Belakangan ini publik kembali dihadapkan pada fenomena yang mengusik nalar demokrasi: semakin seringnya aktivis ditangkap aparat. Penangkapan itu datang dari beragam latar belakang isu, mulai dari lingkungan, buruh, mahasiswa, hingga kebebasan berekspresi di ruang digital. Polanya nyaris seragam, kritik disampaikan, kegelisahan disuarakan, lalu hukum hadir dengan wajah yang kaku.

Dalam sistem demokrasi, aktivis sejatinya bukan musuh negara. Mereka adalah alarm sosial, penanda bahwa ada sesuatu yang dirasakan tidak adil, tidak seimbang, atau tidak didengar. Namun dalam praktiknya, suara alarm sering kali dianggap sebagai gangguan. Ketika kritik berubah menjadi sorotan publik dan mendapat resonansi luas, respons yang muncul justru lebih sering berupa penertiban, bukan dialog.

Situasi ini semakin relevan jika dikaitkan dengan disahkannya KUHP baru yang mulai berlaku pada Januari 2026. Secara normatif, pembaruan KUHP dimaksudkan untuk memperkuat sistem peradilan pidana agar lebih modern dan efektif. Namun di sisi lain, muncul kekhawatiran bahwa kewenangan aparat penegak hukum yang semakin besar, terutama dalam tahap penyelidikan dan penyidikan, dapat memperlebar ruang intervensi terhadap warga negara, termasuk aktivis.

Dalam konteks kritik dan aktivisme, hukum acara pidana bukan sekadar soal prosedur, melainkan soal relasi kuasa. Ketika mekanisme penangkapan, penahanan, dan pemeriksaan menjadi lebih mudah dijalankan tanpa pengawasan publik yang kuat, maka risiko penyalahgunaan selalu mengintai. Aktivis yang bersuara keras bisa lebih cepat diposisikan sebagai subjek hukum, bukan sebagai warga yang sedang menggunakan hak konstitusionalnya.

Ada kesan bahwa negara hari ini berada dalam posisi defensif terhadap kritik. Bukan karena kritik selalu benar, tetapi karena kritik kini bergerak lebih cepat, lebih masif, dan lebih sulit dikendalikan. Media sosial membuat satu suara mampu menjangkau ribuan kepala dalam hitungan menit. Dalam kerangka hukum yang semakin teknokratis, kritik mudah direduksi menjadi persoalan ketertiban, bukan substansi.

Pasal-pasal yang lentur dan prosedur yang memberi ruang tafsir luas berpotensi menjadikan hukum sebagai alat administratif untuk meredam kegelisahan sosial. Di titik ini, KUHP baru seharusnya menjadi instrumen perlindungan hak warga, bukan justru mempercepat kriminalisasi terhadap ekspresi yang tidak sejalan dengan kekuasaan.

Yang patut dicermati, penangkapan aktivis kerap terjadi di tengah menurunnya kepercayaan publik terhadap institusi. Alih-alih meredakan ketegangan, pendekatan hukum yang represif justru memperdalam jurang kecurigaan antara negara dan warga. Aktivis tidak serta-merta hilang karena ditangkap; yang tumbuh justru rasa takut, sinisme, dan kemarahan yang dipendam.

Tentu, tidak semua aktivisme bebas dari kesalahan. Negara memiliki kewajiban menjaga ketertiban dan melindungi hak warga lainnya. Namun ketika hukum acara pidana lebih sering digunakan untuk menghentikan kritik ketimbang menyelesaikan akar persoalan, di situlah demokrasi mulai kehilangan keseimbangannya. Demokrasi bukan tentang sepi suara, melainkan tentang kemampuan mengelola perbedaan tanpa rasa takut.

Pada akhirnya, maraknya penangkapan aktivis dan berlakunya KUHP baru adalah ujian serius bagi kedewasaan demokrasi. Dari cara hukum dijalankan, publik bisa membaca apakah negara memilih mendengar dan berdialog, atau justru semakin nyaman berbicara melalui borgol. Jika ruang kritik terus menyempit, mungkin yang perlu dipertanyakan bukan keberanian aktivis bersuara, melainkan kesiapan kekuasaan untuk mendengar.

By Admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *