KENDAL, inspiratifonline.com — Tumpukan sampah yang mengular di tepi jalan kawasan Patukangan, Kabupaten Kendal, kian menjadi sorotan publik.
Selain menimbulkan bau menyengat, keberadaan pembuangan sementara tersebut dinilai mencederai wajah kota karena lokasinya hanya sekitar 500 meter dari Pendopo Kabupaten Kendal.
Persoalan ini mencuat di tengah aktivitas masyarakat yang terganggu, terutama karena lokasi pembuangan berada di area permukiman padat.
Hingga beberapa hari terakhir, sampah terlihat terus bertambah tanpa penanganan signifikan, memunculkan pertanyaan soal kesiapan sistem pengelolaan sampah daerah.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kendal, Aris Irwanto, membenarkan kondisi tersebut.
Ia menjelaskan, penumpukan sampah terjadi akibat depo sampah di Pasar Kendal yang tengah dalam tahap perbaikan sehingga belum dapat difungsikan secara optimal.
“Depo Pasar Kendal kemarin baru kami perbaiki dan bangun kembali.
Kalau sudah berfungsi, kemungkinan mulai Senin atau Selasa, tumpukan sampah di Patukangan akan berkurang,” kata Aris saat diwawancarai melalui WhatsApp, Sabtu malam (3/1/2026).
Selain faktor teknis, cuaca turut memperparah kondisi.
Hujan yang turun sejak pagi hingga siang menyebabkan pengangkutan sampah tertunda dan armada tidak dapat bekerja maksimal.
“Karena hujan, pengambilan sampah kemarin sempat tertunda. Alat yang ada memang kami maksimalkan, tapi memang masih terbatas,” ujarnya.
Aris menyebut saat ini terdapat dua titik pembuangan sementara, yakni di Pasar Kendal dan Patukangan.
Ia berharap setelah depo Pasar Kendal kembali beroperasi, pembuangan sampah bisa kembali terkonsentrasi dan tidak lagi membebani kawasan permukiman.
DLH Kendal juga menyiapkan langkah darurat dengan pola pelayanan seperti sebelum revitalisasi Pasar Kendal, termasuk rencana perbaikan alat berat di TPA agar pengangkutan berjalan lebih optimal.
Meski demikian, Aris menegaskan bahwa persoalan sampah tidak bisa hanya diserahkan kepada pemerintah.
Ia mengingatkan pentingnya kedisiplinan masyarakat dalam membuang sampah sesuai aturan.
“Pengelolaan sampah itu tanggung jawab bersama. Pemerintah menyiapkan sistem, tapi masyarakat juga harus patuh pada aturan sesuai Perda Nomor 13 Tahun 2012 dan instruksi Bupati bahwa pengelolaan dimulai dari desa dan kelurahan,” tegasnya.
